SNU//Batu Bara – Aktivis antikorupsi kritik stagnasi kinerja Kejari Batu Bara, sebut keberadaan terpidana Muslim Syah Margolang hampir satu tahun tak terlacak
Penanganan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru.
Desakan publik semakin menguat agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun tangan mendorong percepatan eksekusi terpidana Muslim Syah Margolang, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir satu tahun.
Aktivis antikorupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berjalan stagnan dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap aktor intelektual kasus tersebut.
Dalam diskusi publik bertajuk “Bincang Kinerja Kajari Batu Bara” di Tanjung Tiram, Sultan menegaskan perlunya Kejati Sumut melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan mengambil alih koordinasi pencarian DPO. Senin (22/12/2025).
“Status DPO Muslim Syah Margolang ini sudah hampir satu tahun tanpa progres yang jelas sejak vonis dijatuhkan. Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera mengintervensi dan mendorong Kejari Batu Bara. Jangan sampai ada kesan aktor utama ‘dipelihara’ atau dibiarkan bebas berkeliaran,” tegasnya.
DPO Divonis In Absentia
Muslim Syah Margolang, adik kandung Direktur PT Literasia Edutekno Digital, Wana Margolang, telah divonis in absentia oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 4 September 2025.
Ia dijatuhi hukuman:
Pidana penjara: 6 tahun
Denda: Rp100 juta
Uang pengganti: Rp1,3 miliar
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk terus melakukan penangkapan. Namun hingga akhir 2025, keberadaannya masih belum diketahui.
Sultan juga menyoroti dugaan pola kejahatan sistematis terkait proyek teknologi pendidikan yang melibatkan keluarga Wana Margolang di sejumlah daerah. Ia menilai Kejari Batu Bara perlu menunjukkan ketegasan di bawah kepemimpinan Kajari Fransisco Tarigan dan Kasi Pidsus Yosep A.M.
“Seringkali perkara besar di Batu Bara harus diambil alih Kejati Sumut karena kinerja kejari setempat kurang maksimal.
Jika tidak ada pergerakan, kami akan langsung ke Kejati Sumut agar tim intelijen diturunkan memburu Muslim Syah Margolang,” ujarnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, PT Literasia Edutekno Digital diduga ditutup sepihak pada akhir 2022 setelah pencairan dana.
Langkah itu disinyalir dilakukan untuk menghindari kewajiban perawatan sistem.
Pola serupa disebut terjadi di sejumlah jenjang pendidikan di Sumut.
“Ini bukan sekadar korupsi biasa, ini sabotase terhadap masa depan pendidikan. Kami meminta Kejati Sumut memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang telah merugikan negara miliaran rupiah,” pungkas Sultan. (Rizky)
