Kab Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, membantah tegas pemberitaan salah satu media online yang menuduh adanya praktik penyuapan terhadap oknum wartawan di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi serta integritas jajaran pegawai ATR/BPN Kabupaten Bandung.
“Saya sampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab, tidak ada suap-menyuap di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. Tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak pernah terjadi,” tegas Iim saat memberikan keterangan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Selasa (30/6/2026).
Dalam pemberitaan yang dimaksud disebutkan adanya dugaan dua oknum wartawan menyerahkan rilis kepada salah seorang staf BPN terkait persoalan di lingkungan kantor tersebut.
Media itu kemudian menuding telah terjadi upaya penyuapan agar berita tersebut tidak dipublikasikan.
Menanggapi tuduhan itu, Iim memastikan tidak ada pegawai ATR/BPN Kabupaten Bandung yang melakukan tindakan sebagaimana diberitakan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi maupun melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami sangat menghormati kemerdekaan pers. Media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi pertanahan kepada masyarakat sekaligus menjadi kontrol sosial yang membangun,” ujarnya.
Iim menambahkan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari media maupun masyarakat.
Menurutnya, kritik yang konstruktif sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, mulai dari percepatan pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa, hingga pelayanan sertifikat tanah.
“Silakan wartawan memberitakan. Kami menerima kritik yang membangun. Justru itu yang kami perlukan untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.
Lebih lanjut, Iim mengimbau seluruh insan pers agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip konfirmasi, keberimbangan, dan akurasi agar setiap pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun fitnah.
“Konfirmasi kepada narasumber terkait merupakan kunci agar berita yang disajikan berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun. Kami selalu siap memberikan hak jawab maupun klarifikasi apabila diperlukan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ATR/BPN Kabupaten Bandung berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Seluruh pegawai, lanjutnya, terus diingatkan untuk tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum, etika, maupun norma pelayanan publik.
Menutup keterangannya, Iim berharap masyarakat dan insan pers tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ia mengajak semua pihak untuk membangun Kabupaten Bandung melalui semangat kolaborasi, keterbukaan informasi, dan saling menjaga kepercayaan.
“Kami siap bersinergi dengan media untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Mari kita jaga bersama marwah profesi jurnalistik dan marwah pelayanan publik,” pungkasnya. (Apih)
