HukumKriminal

Kepala SDN Alaswangi 1 Buka Suara soal Dugaan Setoran 10 Persen: “Saya Tetap Setor, Tapi Pekerjaan Saya Kerjakan Sendiri”

111

Banten, Pandeglang l secondnewsupdate.co.id – Dugaan praktik setoran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan. 

Kepala SDN Alaswangi 1, Asep, akhirnya buka suara dan mengungkap adanya setoran sebesar 10 persen dari anggaran proyek kepada pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

Pengakuan tersebut disampaikan Asep kepada awak media saat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi di sekolahnya.

Menurut Asep, praktik yang selama ini terjadi di lapangan disebut memiliki pola berbeda. Ia mengklaim sejumlah sekolah yang mendapatkan proyek revitalisasi harus menyetorkan 10 persen dari nilai anggaran, sementara pekerjaan fisiknya kemudian dikerjakan atau dikendalikan oleh pihak dinas.

Namun, Asep mengaku memilih pola berbeda. Meski tetap menyetorkan 10 persen, seluruh pekerjaan fisik di SDN Alaswangi 1, menurut pengakuannya, dikerjakan oleh pihak sekolah.

“Kalau yang lain kebanyakan diberi 10 persen, pekerjaan hampir semua dikerjakan dinas. Tapi kalau saya, sistemnya saya balik: saya tetap setor 10 persen, tapi seluruh pekerjaan saya yang kerjakan sendiri di sekolah,” ungkap Asep.

Asep bahkan mengaku sempat mempertanyakan besaran setoran tersebut. Ia menyebut pernah meminta agar nilai setoran tidak terlalu besar karena anggaran yang diterima sekolah relatif kecil.

“Bilangin Pak Martin, setorannya jangan gede-gede terus. Katanya nanti saya bilangi lagi, kan sekolah bapak anggarannya kecil, khawatir tidak cukup,” kata Asep menirukan percakapan tersebut.

Konsultan Pengawas Jarang ke Lokasi

Selain persoalan dugaan setoran, Asep juga menyoroti pengawasan pekerjaan di lapangan. Ia mengakui konsultan pengawas yang ditunjuk dalam proyek tersebut dinilai minim melakukan kunjungan ke lokasi.

Padahal, menurutnya, pihak sekolah tetap memiliki beban administrasi dan kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan proyek.

“Untuk konsultan memang kami akui jarang ke lokasi pekerjaan. Padahal kami juga punya tanggung jawab administrasi dan laporan. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.

Minimnya pengawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila kualitas pekerjaan dan penggunaan material tidak diawasi secara ketat.

Besi Kanal Berkarat dan Berlubang Diganti

Sorotan lain muncul terkait material besi kanal yang ditemukan dalam kondisi berkarat, bahkan terdapat bagian yang berlubang.

Mandor sekaligus Pelaksana P2SP, Fakih, sebelumnya sempat membantah kondisi material tersebut. Ia menyebut besi tersebut belum dibongkar dan tampilan gelap pada material diduga hanya kotoran.

Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung bersama awak media, kondisi material tersebut terlihat mengalami korosi cukup parah dan terdapat bagian yang berlubang.

Fakih kemudian mengakui kondisi tersebut dan menyatakan pihaknya telah melakukan penggantian material.

“Awalnya kami menyangkal, bilang itu belum dibongkar dan bukan karat melainkan kotor. Tapi setelah dicek bersama, tidak terbantahkan. Sudah kami lakukan pergantian, selama dua hari ini kami fokus mengganti seluruh kanal yang berkarat dan bolong-bolong,” tegas Fakih.

Publik Desak Dugaan Setoran Diusut

Munculnya pengakuan mengenai setoran 10 persen serta persoalan pengawasan dan kualitas material tersebut menambah sorotan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pandeglang.

Publik menilai setiap rupiah anggaran pendidikan harus digunakan secara transparan dan sepenuhnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah.

Sejumlah elemen masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi, termasuk KPK, untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah.

Desakan tersebut terutama diarahkan untuk mengungkap siapa pihak yang meminta setoran, ke mana aliran dana tersebut, serta apakah praktik tersebut terjadi secara sistematis di sejumlah sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan praktik setoran 10 persen tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pengakuan tersebut juga penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh. (Sanan)

Penulis: SananEditor: Bama
Exit mobile version