HukumKriminal

Razia Miras Polres Garut Digelar, 109 Botol Minuman Beralkohol Disita dari Sejumlah Lokasi

114
Razia Miras Polres Garut Digelar, 109 Botol Minuman Beralkohol Disita dari Sejumlah Lokasi

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate..co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut bersama personel gabungan kembali melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kabupaten Garut. Razia tersebut digelar sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan razia dilaksanakan pada Rabu malam (2/9/2026) dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba Polres Garut, Brimobda Polda Jabar Kompi 1 Yon D Pelopor, Kodim 0611 Garut, Denpom Garut, serta Satpol PP.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, melalui Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir dan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol.

Lokasi yang menjadi sasaran razia antara lain Jalan Hampor, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kaler; Jalan Panday, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler; Jalan Raya Cipanas, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler; Jalan Warung Peuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi; Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Garut Kota, serta sejumlah tempat karaoke.

109 Botol Miras Diamankan

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 109 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sejumlah pemilik atau penjual.

Rinciannya, dari F diamankan lima botol minuman beralkohol jenis Intisari.

Kemudian dari RH, petugas mengamankan dua botol Intisari dan dua botol AO ukuran kecil.

Sementara dari FP, diamankan lima botol Intisari dan tiga botol Atlas.

Dari M, petugas menemukan sebanyak 21 botol minuman beralkohol jenis Ciu.

Sedangkan dari D, petugas mengamankan 19 botol Intisari, 20 botol AO ukuran kecil, 10 botol Ciu, delapan botol Kawa-Kawa Hijau, enam botol Kawa-Kawa Blackcurrant, lima botol Intisari Blackcurrant, serta tiga botol Atlas.

Penjualan Miras Tanpa Izin hingga Sistem COD

Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan pola penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dilakukan melalui berbagai cara.

Selain dijual melalui warung dan toko, peredaran miras juga dilakukan dari tempat tinggal serta menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).

Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena peredaran minuman beralkohol tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan berbagai gangguan Kamtibmas.

Usep menegaskan, razia tersebut bukan hanya penindakan, tetapi juga merupakan langkah pencegahan untuk menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.

“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” ujar Usep.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual ataupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Masyarakat diminta turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

Dengan kegiatan razia yang dilakukan secara berkala tersebut, Polres Garut berharap peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat ditekan sehingga situasi Kamtibmas di Kabupaten Garut tetap aman, tertib, nyaman, dan kondusif. (Agung)

Exit mobile version