HukumKriminal

Ketua A-PPI Hardep Nilai, Dugaan Dedek Pradesa Gelapkan Uang Nasabah Koperasi Milyaran Rupiah, Lebih Kejam Dari Koruptor

748
Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara, Hardep mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, yang diketuai oleh Dedek Pradesa, juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat,dan sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Langkat.

SNU//Sumatera Utara – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara, Hardep mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, yang diketuai oleh Dedek Pradesa, juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat,dan sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Langkat.

Dedek diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Dugaan penggelapan ini semakin diperparah dengan indikasi upaya Dedek Pradesa untuk mengalihkan aset yang dibeli dari dana nasabah tersebut ke atas nama keluarganya.  

Tindakan ini menunjukkan niat jahat untuk menghindari kewajiban mengembalikan dana nasabah yang telah dirampas.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua A-PPI Sumatera Utara, Hardep. Menurut Hardep bahwa seorang koruptor yang mengambil uang rakyat merupakan perbuatan lebih kejam dari Koruptor.

“Kalau seorang koruptor mengambil uang rakyat dari kas negara secara sembunyi-sembunyi, sementara Dedek Pradesa diduga merampok langsung dari kantong dan tabungan rakyat. Ini mengakibatkan penderitaan besar bagi banyak keluarga,” ungkap Hardep. Rabu (2/7/2025).

Hardep juga mendesak kepada Ketua DPD partai Gerindra Sumatera Utara Adi Jona Prasetyo dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap Dedek Pradesa.  

“Karena perbuatan yang diduga dilakukannya telah mencemarkan nama baik partai dan sangat tidak mencerminkan perilaku seorang wakil rakyat yang seharusnya melindungi, bukannya mengeksploitasi, rakyatnya.  Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik terancam akibat perbuatan ini,” tegas Hardep.

Disisi lain, Hardep juga menyerukan kepada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada Dedek Pradesa agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dipulihkan. 

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, dan seluruh dana nasabah harus dikembalikan secara utuh bukan dengan cara di cicil, karena menyimpan dana di koperasi ini bukan bentuk hutang piutang tetapi simpan pinjam dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan,” cetus Hardep.

Begitupula menurut pengakuan dari mantan manajer Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Trydarma Yoga mengatakan, dirinya sudah dikorbankan dalam kasus penggelapan ini, Trydarma mengatakan kepada media secondnewsupdate.co.id 

“Saya tidak seutuhnya bersalah, dana nasabah ada di rekening Dedek Pradesa diperkuat dengan bukti rekening koran atas nama Dedek Pradesa di Bank Muamalat , Bank Mandiri dan Bank BRI Syariah dan sebagian sudah dibelikan ketanah yang diatas namakan ke keluarganya,”  Pungkasnya. (Riz)

Exit mobile version