KriminalPolitik

Ketua KPU dan Bawaslu Garut Diduga Terima Uang Rp 8,5 miliar, Loloskan Caleg DPR RI LNO Imbasnya Pilkada 2024 Dibayangi Issu Suap LP Ke Bawaslu Jabar, DKKP Dan KPK Sudah Diterima

25556
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Firmansyah dan mantan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Husni telah melaporkan perkara ini Dengan dibantu Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN),

SNU|Garut – Gedung KPK di Jakarta sudah terima Laporannya terkait Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Garut 2024, yang kini dibayangi issu suap Rp. 8,5 Miliar. 

Laporan dugaan tindak pidana ini sudah tiba di Bawaslu Jawa Barat Jabar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dengan dibantu Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN), Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Firmansyah dan mantan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Husni telah melaporkan perkara ini,

Yang bertindak selaku wakil beberapa mantan Anggota PPK dan PPS di Garut.

Ketua Lembaga Bantuan Hüküm-Brigade NKRI (LBH BN), Ivan Rivanaura menyebutkan Ketua KPU dan Bawaslu Garut diduga menerima uang Rp 8,5 miliar untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI atas nama Lola Nelria Oktavia, (LNO)

KPK di Jakarta sudah terima Laporannya terkait Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Garut 2024, yang kini dibayangi issu suap Rp. 8,5 Miliar.

“Caranya dengan menggelembung suara Lola secara sistematis dan, terstruktur tatkala dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat PPK,” ungkap Ivan.

5 Pejabat dibawah Sorotan Oknum PPK dari empat Rinciannya, uang Rp 4, 5 miliar diduga dialirkan ke Ketua KPU Garut dan Rp 4 Miliar ke Ketua Bawaslu Garut. 

“Kami menuntut para penegak hukum bisa memberikan sanksi tegas terhadap Ketua KPU dan Bawaslu Garut yang diduga sudah menerima suap, karena ini sudah menciderai demokrasi. Jika ada tindak pidana lain kami serahkan ke pihak Bawaslu Jabar,” kata anggota PPK Firmansyah.

Sejalan dengan itu, Ketua LBH BN, Ivan Rivanaura berharap kasus ini segera ditangani hamba hukum.

“Semoga saja penangan kasus ini bisa diproses dengan baik oleh Bawaslu Jabar, karena ruang kita melaporkan dibatasi waktu selama 14 hari dan bukti buktinya sudah kami serahkan ke Bawaslu Jabar,” kata Ivan baru-baru ini. 

Termasuk Kejahatan Pemilu, Pengamat Politik dan Dosen Universitas Garut, Yandi Hermawandi angkat bicara, dirinya menyebutkan bahwa dugaan suap dengan nilai Rp 8,5 Miliar yang melibatkan Ketua KPU Garut dan Ketua Bawaslu Garut harus diusut sampai tuntas sebelum Pilkada 2024 dilaksanakan. Pasalnya, soal ini sudah menjadi kejahatan Pemilu. 

“Isu suap yang melibatkan penyelenggara Pemilu di Garut ini harus diproses sampai tuntas, kalau memang terbukti, maka para pelakunya harus dihukum karena sudah merusak demokrasi dan termasuk kejahatan Pemilu,” ucap Yandi, Rabu (18/9/2024) yang baru lalu.

Lebih lanjut menurut Yandi, KPK, Bawaslu Jabar, dan DKPP harus segera bertindak menangani dugaan suap yang menyeret penyelenggara Pemilu ini sebelum Pilkada serentak 2024 berlangsung. 
“Sebab kasus ini terkait dengan independensi dan integritas para penyelenggara Pemilu,” tandasnya. (AsGun)

Exit mobile version