Politik

Ketua KPU Tinggal Menerima Putusan MK, Terima atau Tolak

97
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dikonfirmasi, Selasa(11/2/2025). (Foto: Krist)

SNU|Kabupaten Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya siap menerima apapun hasil sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilkada 2025 dalam perkara Nomor 132 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Sementara hasil dari pemeriksaan sidang akan dilaporkan dan dibahas dalam pleno permusyawaratan hakim bahwa kita tanggal 24 itu tinggal mendengar putusan oleh MK, setelah kemarin kita mengikuti sidang lanjutan dan sudah kita saksikan bersama,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dikonfirmasi, Selasa(11/2/2025)

“Yah bagi kita (KPU) apapun yang diputuskan nanti oleh MK kita telah melaksanakan apapun itu keputusannya,” ucapnya.

Tambah Ami, Ketika gugatan itu diterima, pihaknya tidak mengetahui apakah diterima atau ditolak, maka draft hasil penetapan penolakan akan pihaknya terima satu hari sebelumnya.

Sebaliknya, apabila diterima, maka KPU sudah melakukan penetapan calon terpilih untuk nanti diajukan ke Kemendagri sebagai bahan persiapan pelantikan.

“Opsi itu misalkan ditolak. Kalau misalkan diterima mungkin opsinya banyak. Kemudian apa rekomendasi nanti itu terserah apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Ketika ditanyai hasil putusan nanti diterima, Ami menuturkan harapannya tidak menjadi sebuah kerugian, karena sejak awal tak ada keberatan dari saksi maupun tuntutan.

“Tentunya harapan kita sih apa yang sudah kita tetapkan sudah menjadi putusan baik pencalonan ataupun penetapan terpilih itu menjadi hasil persidangan dan itu sudah sesuai aturan,” harapnya.

“Untuk pemilihan ulang pihaknya tetap mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi dan bakal dilaksanakan, Karena pelaksanan pilkada serentak mulai November 2024, Kabupaten Tasikmalaya menghabiskan anggaran sekitar Rp97 miliar yang bersumber dari APBD dan Provinsi Jabar.

Persoalan anggaran menjadi salah satu pertimbangan jika hasil putusan MK mengatakan bahwa diterima, maka ada rencana pemilihan ulang dengan anggaran sama ketika pilkada serentak 2024.

“Khusus KPU itu Rp57 miliar dari Kabupaten, dari provinsi Rp40 miliar, berarti ada Rp97 miliar dan untuk keseluruhan di perkirakan mencapai Rp 140 Milyar lebih, karena banyak lembaga Pemilu” ucap Ami. (Krist)

Exit mobile version