SNU//Sumatra Utara – Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPPNU Sumut) Desy Wulandari menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online yang saat ini masih marak dan meresahkan masyarakat serta memiliki pengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangga dan kondisi mental yang rusak terhadap generasi muda.
Sebelumnya Ketua PW IPPNU Sumut memberikan apresiasi kepada Pemerintah RI yang telah berusaha memutus rantai akses situs judi online, serta penindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangkap pemain dan pelaku yang mempromosikan Judi Online.
“Walaupun masih ditemukan promosi Judi Online di berbagai platform media sosial, sehingga hal tersebut menjadi tantangan pemerintah,” ucap Desy. Selasa (1/7/2025).
Desy Wulandari juga mengatakan bahwa promosi judi online yang marak di media sosial dapat mendorong seseorang untuk terlibat ikut dalam perjudian.
Oleh sebab itu, PW IPPNU Sumut memberikan himbauan kepada para influencer media sosial (khususnya mayoritas kaum wanita) agar berhenti menyebarkan konten promosi judi online.
“Walaupun promosi judi online menawarkan keuntungan yang besar bagi pelaku yang mempromosikan, PW IPPNU Sumut mengingatkan risiko pelanggaran pidana UU ITE pada Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian,” imbuh Dia.
PW IPPNU Sumut sebagai bagian dari badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang berfokus pada pembinaan dan pengembangan pelajar putri akan terus mendukung Pemerintah dan Polri dalam upaya memberantas judi online di masyarakat dalam memberikan himbauan kepada masyarakat. (Rizky)