Jawa Barat, Kab Bandung l secondnewsupdate.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkab Bandung dalam mempercepat digitalisasi transaksi belanja daerah sekaligus memperkuat efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Peluncuran KKI dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna di Hotel Grand Sunshine, Senin (10/8/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari sinergi Pemkab Bandung bersama Bank BJB untuk memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Namun, di balik peluncuran sistem transaksi digital tersebut, Bupati Dadang Supriatna memberikan penegasan penting kepada seluruh pemegang KKI.
Menurut Dadang yang akrab disapa KDS, penggunaan KKI harus dibarengi dengan integritas, kehati-hatian, serta sistem pengawasan yang kuat. Pasalnya, kartu tersebut berkaitan langsung dengan transaksi menggunakan uang negara.
“Kalau berbicara Kartu Kredit Indonesia, ini berbicara masalah uang. Kalau berbicara masalah uang, ini sangat sensitif dan riskan,” tegas Dadang.
KDS: Ini Uang Negara dan Uang Rakyat
Dadang meminta agar implementasi KKI tidak hanya dipandang sebagai perubahan dari transaksi konvensional menuju sistem digital.
Lebih dari itu, KKI harus menjadi instrumen yang mampu meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta Bank BJB bersama jajaran Pemkab Bandung memastikan sistem pengamanan, pengawasan, dan pemantauan transaksi KKI berjalan secara optimal.
Menurutnya, langkah tersebut bukan karena pemerintah tidak mempercayai aparatur yang menjadi pemegang kartu.
Pengawasan justru diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengelola keuangan publik.
“Ini uang negara, ini uang rakyat. Maka saya minta Kartu Kredit Indonesia betul-betul disosialisasikan, diedukasi dan diberikan pemahaman kepada para pemegangnya,” ujar KDS.
KDS juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap mekanisme penggunaan KKI agar setiap transaksi dilakukan sesuai ketentuan, kebutuhan, kewenangan, dan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
143 Kartu KKI Mulai Diterapkan di 33 Perangkat Daerah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Yana Rosmiana, menjelaskan bahwa implementasi KKI Kabupaten Bandung berpedoman pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, serta kebijakan percepatan perluasan digitalisasi daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
“KKI merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Bandung dalam meningkatkan digitalisasi transaksi belanja daerah dan mengurangi penggunaan uang tunai,” kata Yana.
Pada tahap awal, KKI telah diterapkan pada 33 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total 143 kartu yang didistribusikan kepada para pemegang yang telah ditetapkan.
Kartu tersebut digunakan untuk mendukung transaksi belanja pemerintah daerah sesuai peruntukan, pagu anggaran, kebutuhan, serta kewenangan masing-masing pemegang kartu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap proses transaksi belanja daerah dapat berlangsung lebih efektif, efisien, transparan, aman, tertib, sekaligus akuntabel.
Selain itu, penerapan KKI diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan memberikan ketelusuran yang lebih jelas terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh perangkat daerah.
Lewati Sejumlah Tahapan Sebelum Digunakan
Yana menerangkan, penerbitan KKI Pemkab Bandung tidak dilakukan secara instan. Sebelum digunakan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Tahapan tersebut meliputi penyusunan kebijakan implementasi, perjanjian kerja sama dengan Bank BJB, pengumpulan data dan dokumen persyaratan, verifikasi dan validasi calon pemegang KKI, hingga pelaksanaan bimbingan teknis penggunaan kartu.
Bimbingan teknis tersebut dilakukan bersama Bank BJB dan BKAD Kabupaten Bandung agar para pemegang KKI memahami mekanisme, batasan, serta ketentuan penggunaan kartu.
“KKI ini terbit setelah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan kebijakan implementasi, perjanjian kerja sama dengan Bank BJB, pengumpulan data dan dokumen persyaratan, verifikasi dan validasi calon pemegang KKI, hingga bimbingan teknis penggunaan KKI yang dilaksanakan bersama Bank BJB dan BKAD,” jelas Yana.
Ia berharap implementasi KKI semakin memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mendukung program TP2DD, khususnya dalam memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Digitalisasi Keuangan Daerah Harus Dibangun dengan Integritas
Peluncuran KKI Pemkab Bandung Tahun 2026 menjadi bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah menuju sistem transaksi yang semakin terdigitalisasi.
Di sisi lain, pesan KDS menjadi catatan penting bahwa digitalisasi bukan berarti menghilangkan kebutuhan terhadap pengawasan.
Justru dengan semakin besarnya penggunaan sistem transaksi digital dalam belanja pemerintah, aspek keamanan, kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama.
KDS pun mengingatkan seluruh pemegang KKI agar memahami bahwa setiap transaksi yang dilakukan menggunakan fasilitas tersebut pada hakikatnya berkaitan dengan uang negara dan uang rakyat.
Karena itu, penggunaan KKI harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, sesuai peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Peluncuran KKI ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol digitalisasi transaksi Pemkab Bandung, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, tertib, efisien dan akuntabel. (Apih)
