BeritaHukumKasusKesehatanPendidikanRagam Daerah

Komisi IV DPRD Garut Desak Klarifikasi Tertulis Soal Polemik Penunjukan Korwil Pendidikan

110
Anggota DPRD Kabupaten Garut dari fraksi PDI-P Yudha Puja Turnawan (kiri) mendampingi Ketua Komisi IV DPRD kabupaten Garut Asep Rahmat (tengah) dan Sekdis Pendidikan kabupaten Garut Iwan Riswandi (kanan) saat diwawancarai

Garut/secondnewsupdate.co.id – Polemik penundaan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada calon Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di 42 kecamatan kembali menjadi sorotan. 

Komisi IV DPRD Kabupaten Garut pun turun tangan dengan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, pengawas, penilik pendidikan, hingga unsur Korwil Pendidikan.

Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot No. 2, Tarogong Kidul, Jumat (29/5/2026). 

Agenda utama rapat yakni membahas kejelasan status Korwil Pendidikan yang hingga kini masih memunculkan polemik di tengah masyarakat dan lingkungan pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat, memimpin langsung jalannya rapat yang turut dihadiri sejumlah anggota dewan seperti Diah Kurniasari, Putri Tantia, Mila Meliana, 

Tatang Sumirat, Hj. Intannia, Hj. Kustini, Mira Lestari, hingga Yudha Puja Turnawan. 

Dari pihak Dinas Pendidikan hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, beserta jajaran kepala bidang.

Dalam keterangannya usai rapat, Asep Rahmat menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Meski demikian, pihaknya menerima informasi bahwa Kadisdik saat ini masih menjalani masa pemulihan pasca operasi jantung.

Asep menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah, khususnya dalam sektor pendidikan, harus dilandasi pertimbangan hukum yang jelas serta mengutamakan kebutuhan masyarakat.

“Keberadaan Korwil Pendidikan ini masih memiliki dasar hukum, salah satunya Perbup Nomor 42 Tahun 2018. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Garut yang luas menjadi salah satu alasan penting keberadaan Korwil,” ujar Asep.

Menurutnya, Komisi IV saat ini tengah meminta klarifikasi tertulis dari Dinas Pendidikan terkait pernyataan penonaktifan atau pembebastugasan Korwil Pendidikan yang sempat dilakukan pada September 2025 lalu.

“Kami ingin memastikan apakah alasan-alasan yang pernah disampaikan sebelumnya memang sudah terjawab atau belum. Itu yang sedang kami dalami,” katanya.

Selain membahas persoalan Korwil, rapat juga menyoroti pentingnya keberadaan kepala sekolah definitif di sejumlah sekolah. 

DPRD menilai hal tersebut berkaitan langsung dengan kelancaran administrasi pendidikan, termasuk pengurusan ijazah dan pelayanan sekolah.

Disebutkan, sejumlah nama kepala sekolah bahkan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK).

Asep menegaskan, apabila klarifikasi tertulis dari Dinas Pendidikan dinilai belum memadai, maka Komisi IV DPRD Garut akan kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan maupun pimpinan daerah untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.

“Kalau penjelasannya tidak jelas, tentu kami akan panggil kembali pihak terkait agar persoalan ini terang benderang,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait isu dugaan pungutan sebesar Rp25 juta yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Soal isu itu saya tahunya dari media sosial. Informasinya harus clear and clean,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, proses penunjukan 42 calon Korwil dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, mulai dari aspek manajerial hingga sosial kultural.

Di antaranya calon harus memiliki pangkat minimal III/c, memperoleh penilaian kerja baik selama dua tahun terakhir, serta telah mengabdi di lingkungan pendidikan minimal dua tahun.

Di sisi lain, Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mengungkapkan bahwa pada 9 September 2025 lalu Bupati Garut pernah membebastugaskan seluruh Korwil Pendidikan.

Menurut Yudha, saat itu pemerintah daerah menyampaikan akan melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses penataan jabatan tersebut.

“Namun polemik kembali muncul setelah penyerahan SPT kepada calon Korwil pada 21 Mei 2026 dibatalkan,” kata Yudha.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah proses evaluasi yang dijanjikan sebelumnya benar-benar telah dilakukan atau belum.

“Yang jelas, polemik ini kembali mencuat karena adanya pembatalan penyerahan SPT kepada calon Korwil yang sebelumnya sudah berharap menerima penugasan,” pungkasnya. (Asan)

Penulis: Asep Santika Editor: Bama
Exit mobile version