SNU|Jakarta – Terkait masalah dugaan kasus proyek iklan di Bank Jabar Banten (bjb) makin bergulir santer.
Seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pihaknya saat ini sedang memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021-2023. Senin (14/4/02025) yang lalu.
Menurut Tessa, dua saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait masalah proyek pengadaan iklan bjb tersebut,
“Berinisial atas nama IM dan PB alias IP,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
IM dan PB alias IP tersebut menjabat sebagai Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB, Purwana Bagja alias Ipung. dan Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, yakni Indra Maulana.
Lebih lanjut menurut Tessa, saat ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH),” tandas Tessa.
Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Tessa, yang terkait untuk para tersangka lainnya meliputi pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya
“Kelima tersangka tersebut dijerat dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Tessa.
Ternyata dari pihak penyidik KPK dari proyek iklan Bank bjb provinsi Jawa Barat, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 222 Milyar (BS)