SNU|Kabupaten Garut – Ketua KPUD Kabupaten Garut Dian Hasanudin diwakili Sekretaris KPU Kabupaten Garut, Asep Budiyanto, memberikan penjelasan terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 9 Februari 2025. Selasa (11/2/2025)
“Namun, pelantikan tersebut ditunda dan hingga saat ini masih belum dilaksanakan,” ucap Asep menjelaskan.
Menurut Asep, bahwa KPU Kabupaten Garut telah menyelesaikan seluruh tahapan yang menjadi kewajiban mereka,
“Mulai dari pelaksanaan pemilihan hingga penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih. Setelah penetapan tersebut, kewajiban KPU dianggap selesai, dan selanjutnya pelantikan menjadi ranah Pemerintah Daerah Garut yang mengusulkan pelantikan tersebut kepada pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurut Asep kembali, saat ini KPU hanya menunggu keputusan dan jadwal dari pemerintah mengenai pelantikan tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa ada informasi yang berkembang bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
“Namun, informasi ini masih belum dipastikan secara resmi. Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, telah dibahas kemungkinan penundaan pelantikan sampai seluruh sengketa pilkada yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai,” jelasnya.
Asep menjelaskan bahwa ada 11 sengketa pilkada yang sedang diproses di Jawa Barat, di mana 10 sengketa sudah diputuskan oleh MK, sedangkan satu sengketa di Kabupaten Tasikmalaya masih dalam tahap pembuktian.
Asep mengungkapkan bahwa kini kewenangan terkait pelantikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
“KPU tidak lagi memiliki peran dalam penentuan waktu pelantikan, karena yang mengusulkan pelantikan adalah pemerintah daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat,” ujar Asep.
Sedangkan terkait dengan perubahan jadwal pelantikan yang awalnya direncanakan pada tanggal 7 dan 9 Februari 2025, Asep menambahkan bahwa perubahan ini kemungkinan disebabkan oleh penundaan yang terkait dengan proses sengketa pilkada di MK.
“Pemerintah pusat, melalui Peraturan Presiden (Perpres), memberikan arahan mengenai pelantikan, dan kemungkinan akan ada perubahan Perpres yang terbaru yang menyangkut hal ini, meskipun hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai Perpres terbaru tersebut,” ujar Dia.
Asep menegaskan bahwa karena seluruh Indonesia sekarang menghadapi situasi yang sama terkait pelantikan kepala daerah, pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih pun sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
“KPU Kabupaten Garut, sebagai lembaga yang telah menyelesaikan tahapan pilkada, kini tidak lagi terlibat dalam keputusan final mengenai kapan pelantikan akan dilaksanakan. Saat ini, mereka hanya menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pelantikan tersebut,” pungkasnya. (Asan)