PolitikRagam Daerah

KPU Kabupaten Garut Beri Kebebasan Pendapat Publik Masukan Paslon Bupati Dan Wakilnya

115
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor:hb 223/PL.02.2-Pu/3205/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Garut Tahun 2024 tertanggal 16 September 2024. Minggu (15/9/2024)

SNU|Kabupaten Garut – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor:hb 223/PL.02.2-Pu/3205/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Garut Tahun 2024 tertanggal 16 September 2024. Minggu (15/9/2024)

Berdasarkan keterangan dari.  ketua komisioner KPU Garut, Dian Hasanudin, bahwa dalam surat pengumuman juga tertulis, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 

“Atas dasar itulah pihak dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Nama Lengkap Calon Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon,” terang Dian.

Seperti Bakal Calon Bupati Kabupaten Garut terdiri dari Pasangan kesatu :

1. Helmi Budiman  Memenuhi Syarat.

2. H. Yudi Nugraha Lasminingrat Memenuhi Syarat.

Pasangan kedua :

1. Abdusy Syakur Amin,  Memenuhi Syarat.

2. Luthfanisa Putri Karlina, Memenuhi Syarat.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 melalui,” lanjut Dian.

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan. (Asgun)

Exit mobile version