Padang Lawas/ secondnewsupdate.co.id – Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Padang Lawas.
Permintaan ini bertujuan untuk membuka secara terang sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan.
Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi keluarga tiga klien yang kini berstatus tersangka oleh Polres Padang Lawas. Laporan tersebut diajukan oleh PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) terkait dugaan pencurian TBS.
Menurut Mardan, RDP diperlukan agar DPRD sebagai representasi masyarakat dapat melihat persoalan secara objektif dan adil, terutama terkait dugaan kriminalisasi warga di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah.

“RDP ini penting agar DPRD bisa menghadirkan semua pihak, termasuk PT Barapala, untuk membuka fakta siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya klaim lahan oleh perusahaan yang dinilai bertentangan dengan putusan hukum.
Bahkan, menurutnya, warga setempat kerap menjadi korban penangkapan hingga tindakan kekerasan yang diduga melibatkan pihak suruhan perusahaan.
Mardan menegaskan bahwa lahan yang diklaim perusahaan merupakan milik masyarakat Unterudang, sebagaimana mengacu pada putusan pengadilan tingkat banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan, yang menyatakan pihak perusahaan tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Selain itu, ia juga merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan lokasi izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah.
“Ini harus dibuka secara terang. DPRD perlu memanggil perusahaan dan meminta dokumen legalitasnya. Jika tidak sah, tentu ini merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam permohonan RDP tersebut, kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan penanda lahan dari Satgas yang menunjukkan area seluas 25.000 hektare berada dalam pengawasan negara. Hal ini dinilai tidak boleh dikuasai sepihak oleh pihak manapun, termasuk perusahaan.
“Apakah plank Satgas itu hanya simbol atau memang harus dipatuhi? Ini juga perlu dijelaskan secara hukum,” tambah Mardan.
Melalui RDP, diharapkan ada kejelasan terkait status kepemilikan lahan sekaligus memastikan siapa pihak yang sebenarnya dirugikan dalam kasus dugaan pencurian TBS tersebut.
Langkah ini juga dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan, serta menjamin penegakan hukum yang adil di Kabupaten Padang Lawas. (Rizky)
















