Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Kurang dari 7 Jam! Polsek Garut Kota Bekuk Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

108
×

Kurang dari 7 Jam! Polsek Garut Kota Bekuk Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JN alias C (44), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya yang diketahui berinisial D masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian petugas.

Garut/secondneswupdate.co.id – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Garut Kota Polres Garut dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap seorang terduga pelaku serta mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur.

Example 300x600

Keberhasilan tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada warga Kabupaten Garut.

Korban diketahui bernama Restu Rizki Fauzi (28), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang diparkir di Jalan R. Dewi Sartika, tepatnya di depan Rumah Tahanan (Rutan) Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, pada Senin (6/7/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JN alias C (44), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya yang diketahui berinisial D masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian petugas.

Peristiwa bermula ketika saksi memarkirkan sepeda motor milik korban sekitar pukul 18.00 WIB sebelum menuju Alun-alun Garut. Namun, saat kembali sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Mengetahui motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Garut Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB.

“Usai menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Garut Kota langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa kendaraan hasil curian dibawa ke arah wilayah Pameungpeuk menuju Cibalong,” ujar Zainuri saat ditemui awak media, Rabu (8/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan pengejaran. Hasilnya, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk–Cibalong.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat Street milik korban dalam kondisi utuh.

Selain kendaraan hasil curian, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, antara lain satu gagang kunci leter T, tiga mata kunci astag, satu magnet pembuka penutup kunci kontak, serta dua buah kunci kontak.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. 

Langkah cepat masyarakat dalam melapor dinilai sangat membantu proses pengungkapan kasus sehingga dapat ditangani secara cepat dan maksimal. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600