Majalengka, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Kabupaten Majalengka mengambil langkah strategis dalam menata masa depan pembangunan daerah.
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akhirnya disepakati pada angka sekitar 80,86 persen atau setara kurang lebih 40.800 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang mencapai sekitar 50.412 hektare.
Kesepakatan tersebut menjadi titik temu antara kebutuhan menjaga ketahanan pangan dan tuntutan membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi serta investasi di Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, muncul arahan agar porsi LP2B mencapai sekitar 87 persen. Namun, Pemerintah Kabupaten Majalengka menilai persentase tersebut apabila diterapkan secara langsung pada tingkat kabupaten dapat membatasi ruang gerak pembangunan.
Bupati Majalengka H. Eman Suherman mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dan pembahasan dengan pemerintah pusat agar perhitungan LP2B dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi secara lebih luas, termasuk agregat di tingkat provinsi.
Menurut Eman, penetapan LP2B tidak boleh hanya dilihat dari sisi perlindungan lahan pertanian, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami berjuang agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi,” ujar Eman.
Hasil pembahasan tersebut kemudian menghasilkan angka 80,86 persen.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menilai angka tersebut memberikan ruang yang lebih proporsional antara perlindungan lahan pangan dan pengembangan sektor ekonomi.
“Alhamdulillah, ini memberi ruang cukup bagi investor masuk, tetapi lahan pertanian tetap dijaga sebagai bagian penting ketahanan pangan,” kata Eman.
LP2B Bukan Berarti Lahan Pertanian Bebas Dialihfungsikan
Penetapan LP2B sebesar 80,86 persen tidak serta-merta berarti lahan pertanian di Majalengka dapat dialihfungsikan secara bebas.
Pemerintah daerah tetap akan melakukan pemetaan dan kajian terhadap kawasan yang masuk dalam perlindungan LP2B.
Faktor produktivitas lahan, keberadaan jaringan irigasi, hingga kepentingan ketahanan pangan menjadi bagian penting dalam proses penetapan tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Majalengka Gatot Sulaeman menegaskan bahwa LP2B justru menjadi instrumen untuk memastikan lahan pertanian produktif tetap terlindungi.
“Prinsipnya, kami tetap berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif. Penyesuaian persentase bukan berarti seluruh lahan bisa dialihfungsikan,” ujar Gatot.
Ia menjelaskan, pemerintah akan terus melakukan pendataan, pemetaan serta pengawasan bersama sejumlah instansi terkait agar perubahan fungsi lahan dapat dikendalikan sesuai ketentuan.
Dengan pola tersebut, pembangunan kawasan nonpertanian diharapkan tetap dapat berkembang tanpa menghilangkan fungsi strategis lahan yang selama ini menjadi penopang produksi pangan masyarakat.
Pemkab Majalengka Siapkan 7.000 Hektare untuk Kawasan Industri
Sejalan dengan penataan LP2B, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga melakukan penyesuaian tata ruang melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam rancangan penataan tersebut, sekitar 7.000 hektare disiapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Kawasan tersebut mencakup sejumlah wilayah strategis, di antaranya Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya hingga Kadipaten.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian tata ruang bagi aktivitas industri sekaligus mengarahkan pertumbuhan investasi agar tidak berkembang secara sporadis.
Majalengka sendiri telah memiliki sejumlah kawasan industri yang berkembang, termasuk kawasan Kertajati–Jatitujuh, Kawasan Industri International Majalengka (KIIM), serta Kertajati–Kadipaten.
Eman menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan keberadaan industri memiliki kepastian ruang sehingga kegiatan ekonomi, termasuk aktivitas ekspor dan impor, dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari.
“Kami ingin kepastian tata ruang yang tertib. Semua industri yang sudah ada kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor tidak terganggu, namun pengembangan tetap teratur dan tidak sembarangan,” tegas Eman.
Investasi dan Ketahanan Pangan Berjalan Beriringan
Penataan LP2B dan kawasan industri menjadi bagian dari strategi Pemkab Majalengka menghadapi perubahan struktur ekonomi daerah.
Di satu sisi, investasi dibutuhkan untuk menciptakan aktivitas ekonomi baru, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan nilai tambah wilayah.
Di sisi lain, keberadaan lahan pertanian produktif tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pangan masyarakat.
Karena itu, angka 80,86 persen LP2B menjadi bagian dari upaya mencari keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut.
Setelah kesepakatan tersebut, Pemkab Majalengka akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang LP2B untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian ATR/BPN sebelum masuk dalam pembahasan bersama DPRD.
Penataan ini diharapkan menjadi fondasi agar pembangunan Majalengka tidak berjalan tanpa kendali.
Investasi tetap mendapat ruang, kawasan industri memiliki kepastian tata ruang, sementara lahan pertanian produktif tetap menjadi bagian penting dari strategi menjaga ketahanan pangan daerah.
Dengan kata lain, Majalengka kini sedang merancang satu keseimbangan: ekonomi bergerak, investasi tumbuh, tetapi lahan pangan tetap memiliki perlindungan. (Ast)
















