SNU|Tasikmalaya – Jelang penetapan Bacalon pada tanggal 22 September 2024, Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya di Ruko Singaparna, Desa Dipakai Kecamatan Singaparna.Selasa(17/9/2024)
Kedatangan masyarakat ke Kantor KPU ingin menyampaikan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya di Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, menjelaskan, dalam tahapan tanggapan dan masukan masyarakat yang berlangsung 15-18 September, KPU sudah menerima tiga tanggapan dari masyarakat dan mahasiswa.
“Iyah sekarang masih jadwal tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat mulai dari tanggal 15 sampai 18 September,” Kata Ami, kepada wartawan.
Menurutnya, tanggapan dari masyarakat ini, merupakan hal yang positif dan baik bagi jalannya demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.
“Karena semua berkas tanggapan masyarakat yang diterima, oleh KPU selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi terkait kebenaran dari tanggapan dan masukan ini.
Sehingga nantinya KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan KPU provinsi atau KPU RI terkait dengan tanggapan dan masukan masyarakat di Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kalau dilihat dari tanggapannya, mahasiswa atau organisasi masyarakat lebih kepada tanggapan persyaratan calon. Jadi bukan dari syarat pencalonan. Termasuk ada yang disampaikan mengenai itu (dua periode bupati Ade Sugianto,” ungkap Ami
Pengurus Komisariat PMII Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Cipasung, Farhan, menyampaikan surat tanggapan dan masukan yang disampaikan PMII Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung, kepada KPU terkait calon.
Menurutnya calon yang memang cacat secara aturan atau syarat administratif. “Kami tidak mau hal tersebut terjadi, makanya kami mengirimkan surat peringatan masukan dan tanggapan ke KPU, karena kami adalah sahabat KPU.
Ia menyebutkan, utuk isi laporan tanggapan dan masukan dari PMII, silahkan oleh KPU diverifikasi dan diklarifikasi.
“Yang jelas kami meminta, dalam penelitian syarat calon, harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.
Saya berharap, KPU betul-betul profesional bersih, jujur dan berintegritas. Jangan sampai KPU menjadi alat politik, yang condong kepada salah satu calon.
“Kalau ada calon yang cacat administratif maka KPU harus tegas menolak. Jangan takut dan risau, kami PMII siap membantu KPU,” ujarnya, menambahkan.
Sementara itu Organisasi Masyarakat (Ormas) Monraker Kabupaten Tasikmalaya, Khoirun Nasichin, mengungkapkan, kedatangan Monraker, ke KPU untuk menyampaikan tanggapan dan masukan juga diskusi audien.
“Kami sampaikan terkait periode hitungan masa jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang sudah 2,5 tahun. Saya sampai kepada KPU, bahwa Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto sudah 2,5 tahun masa jabatannya, atau dua periode, kalau dihitung sejak Plt, pada 5 September 2018,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, kata dia, KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelaksanaan dari aturan KPU RI, menyatakan bahwa mengacu kepada poin e pada pasal 19 PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Dalam isi PKPU tersebut, menyatakan bahwa masa periode jabatan bupati itu dihitung sejak ada pelantikan, sehingga KPU Kabupaten Tasikmalaya berkesimpulan Ade Sugianto belum 2,5 tahun.
“Nah kalau bagi kami, KPU sudah menapikan putusan MK Nomor 2 tahun 2023, yang menyatakan bahwa jabatan bupati itu tidak dilihat sejak definitif saja tetapi ketika menjabat atau menjadi Plt, itu sudah menjadi hitungan kepada masa periodisasi bupati,” jelas dia. (Krist)