SNU//Kabupaten Bandung – Sidang terkait anggota DPRD Kota Cimahi Fitriani Angelina Silaban dengan fraksi Partai Gerindra, yang berlanjut pada sidang mediasi ke dua, gagal dilaksanakan, karena tiga orang principal yang wajib hadir dalam persidangan mediasi tersebut tidak hadir.
Para Principal tersebut yaitu Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cimahi H Barkah Setiawan, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Cimahi Hendra Saputra, dan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cimahi, dr. Hj Rd. ADJ Irma Indriyani.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Fitriani, bernama Marco Van Basten, saat dikonfirmasi usai melaksanakan sidang mediasi diruang mediasi, yang dihadiri oleh, Kuasa Hukum Fitriani Marco Van Basten SH, MH, kuasa hukum dari DPC Partai Gerindra Ahmad Gunawan, SH MH, Asep Hermanto, DH, Atam, SH, Kuasa Hukum DPD Partai Gerindra Jawa Barat Hendi.
Sedangkan dari unsur DPRD Kota Cimahi, telah hadir, Fitriani Angelina Silaban, SH, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cimahi dan anggota DPRD Kota Cimahi, H Bambang Purnomo, Ketua DPRD Kota Cimahi dari PKS, Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar H Nabsun, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Demokrat, H Edi Kanedi, SE, dan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PDI-Perjuangan, Agung Yudaswara, ST.
Acara persidangan mediasi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kls I-A jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (12/6/2025).
“Tadi dari pihak mediator menekankan agar, semua principal, tidak terkecuali, yang turut tergugat semuanya tentunya harus hadir,” ucap Marco.
Dijelaskan oleh Marco bahwa yang hari ini dalam persidangan mediasi tersebut yang hadir adalah Penggugat Fitriani,
“Lalu dari tergugat tiga, Bambang Purnomo hadir, turut tergugat satu Pimpinan dewan, empat orang hadir, dari DPD turut tergugat tiga hadir, tetap memberikan kuasa kepada lembaga advokatnya,” terang Marco.
Masih menurut Marco, bahwa terkait masalah mediasi yang kedua ini, bahwa pihak Marco selaku penggugat sudah menyampaikan 7 poin usulan kepada tergugat.
“Kami sudah mengajukan usulan perdamaian, sebagaimana yang diamanatkan oleh mediator pada saat mediasi yang pertama, kami sudah sampaikan usulan mediasi tersebut ada 7 poin perdamaian,” cetusnya.
Usulan tersebut termasuk, kepada tergugat, Satu, Dua, Tiga dan Empat itu, membuat konferensi pers.
“Konferensi pers, tujuannya untuk membantah pernyataan mereka, bahwa koalisi gabungan Gerindra-PPP ini, benar-benar cacat prosedural, karena menurut kami, statement itu sangatlah bertentangan dengan keputusan yang sudah ditetapkan oleh DPRD yaitu melalui Paripurna,” paparnya.
Jadi lanjut Marco seyogyanya pihak dari tergugat yang harus mengadakan konferensi pers.
“Karena kami tidak tahu menahu, yang mereka bilang MoU, kalau principal penggugat, Ibu Fitri tidak mengetahui hal itu, karena dia bukan pengurus partai, Fitri hanya anggota partai yang terpilih,” papar Marco.
Marcopun menjelaskan dari mediasi tersebut, meminta usulan tersebut secara tertulis digelar dalam mediasi ketiga Kamis 19 Juni 2025.
“Akan tetapi, yang kami sorot tadi statement tergugat tiga, Bambang Purnomo menyatakan bahwa ini gugatannya salah alamat, seharusnya yang digugatnya Ketua DPC PPP Cimahi, bukan kami Gerindra, kalau menurut saya sudah melampaui batas, karena itu adalah pokok perkara, ranahnya nanti di Majelis Hakim, bukan dimediasi,” tutup Marco.
Menurut anggota DPRD Kota Cimahi dari PPP Fitriani Angelina Silaban, SH sebagai penggugat ikut menjelaskan,
“Karena ada pernyataan dari fraksi saya, fraksi Gerindra -PPP, yang sudah disahkan oleh sidang Paripurna, tempo hari proses sudah dilalui, tapi saya dinyatakan tidak prosedur,” ucap Fitri.
Yang jelas kata Fitri, yang ingin dirinya gugat tersebut, dan ingin kepastian hukumnya,
“Karena ceritanya sudah bergulir, pada saat itu tanggal 17 Mei, ada pembentukan Pansus, baru disitulah saya mengetahui alasan kenapa saya tidak dilibatkan, dalan Pansus,” terang Fitri.
Jadi menurut Fitri, karena tidak dilibatkan dalam Pansus tersebut, pihaknya mulai menguggat, pernyataan dari Gerindra.
“Jadi saya ingin uji kebenarannya dalam sidang mediasi ini,” tegas Fitri.
Begitupula ditempat yang sama, saat dikonfirmasi, kuasa hukum dari Partai Gerindra, H Ahmad Gunawan, SH, MH, menjelaskan,
“Sidang mediasi ini akan ditindak lanjuti Minggu depan, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, karena gagalnya mediasi kedua ini ada syarat kurang satu, dengan tidak hadirnya 3 principal dari tergugat,” jelas Ahmad Gunawan, yang akrab dipanggil Agun ini.
Jadi lanjut Agun, ketiga principal yang tidak hadir tersebut H Barkah Setiawan, Hendra Saputra dan dr Irma.
“Dimediasi ketiga, mutlak ketiga principal harus hadir, kalau dalam acara mediasi ada principal yang tidak hadir, khusus untuk para tergugat ini, tidak akan diteruskan, terkecuali, yang tidak hadir itu turut tergugat itu boleh diwakilkan pada salah satu tergugat itu,” cetus Agun.
Agun juga sudah mengusulkan, diharapkan bisa diputuskan saat mediasi tersebut,
“Ternyata tetap ditolak, karena alasannya principal nya tidak hadir,” jelasnya.
Terkait tujuh poin yang diajukan oleh pihak penggugat, menurut Agun, bahwa ketika 7 poin diusulkan oleh pihak penggugat,
“Selama itu pantas dan tidak menyalahi aturan, why not, silahkan saja, bagi saya sih,” ucap Agun.
Karena bagi Agun, damai itu indah, hanya kalau usulan-usulannya bertentangan dengan hukum,
“Bila usulan-usulan tersebut bertentangan dengan hukum, saya tidak akan mengikutinya, tetap semua hukum diatas kita,” tandas Agung.
Ditambahkan oleh Agun tuntutan dari pihak penggugat cukup wajar, seperti Fitri masuk dalam fraksi gabungan Gerindra-PPP,
“Itu wajar, normal, seperti neng Fitri masuk di legal Gerindra, orang Fitri masuk disitu kok, seperti misalkan diruang fraksi ada plang Gerindra dan PPP, sebagai partai gabungan, wajar lah kalau menurut saya,” katanya.
Hanya nanti ada otoritas anggota dewan dan Ketua Dewan, yang tidak masuk dilalui oleh keputusan Yudikatif,
“Mohon maaf saya akan mengambil contoh , bahwa ini harus selalu masuk di Pansus?, kan tidak begitu, itu terlalu melebihi kewenangan dari DPRD yang nolak bukan saya nanti, tapi principal sendiri sebagai turut tergugat,” tandas Agun.
Karena lanjut Agun, pimpinan dewan punya hukum tersendiri, separate law, yang tidak bisa diintervensi oleh seseorang,
“Karena di politik ini kan penyelesaiannya masalah lobby, ngobrol, penyelesaian politik seperti itu, tidak bisa diputuskan oleh pengadilan, tentang sikap politik, jadi sifat politik praktis tidak bisa diintervensi oleh pengadilan,” tegas Agun. (Bagdja)