SNU|Pandeglang Banten – Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.
Berbeda dengan yang terjadi , di Desa Kadumalati Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. TPK Selaku Tim Pelaksana Kegiatan masih menjadi misteri,terkuak setelah awak media meminta klarifikasi Kepada ketua TPK Dede pada Senin, (21/04/2025).
Saat awak media konfirmasi kepada ketua TPK melalui pesan WhatsApp Dede TPK Desa Kadumalati mengatakan bahwa dirinya tak pernah dilibatkan sesuai dengan kapasitasnya.
“Saya saat ini saya masih Sebagai ketua TPK karena belum dilakukan pergantian,tapi saya tidak dilibatkan dalam kegiatan pembangunan dana desa tahap1.tahun 2025” ucapnya
Dede mengatakan lebih lanjut,bahwa dirinya tidak di fungsikan secara utuh sebagai TPK .
“sepengalaman saya sewaktu masa jabatan lurah yang terdahulu Untuk upah dan belanja itu di serahkan ke TPK secara utuh namun berbeda dengan dengan ke pemipinan yang sekarang yang di pimping oleh pjs jaen saya tidak di pungsikan secara utuh saya tidak mengetahui mengenai upah dan pembelanjaan matrial”
Dilain pihak Enji selaku Aktivis pandeglang turut prihatin atas dugaan kesewenang wenangan oknum pjs di desa kadu malati yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak melibatkan unsur TPK setempat
” harus ada teguran dari camat setempat” ujarnya (Sanan)