Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Nekat Kuasai Lahan Warisan 15 Hektare, Pasutri Dilaporkan ke Polda Sumut

122
×

Nekat Kuasai Lahan Warisan 15 Hektare, Pasutri Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Seorang ahli waris almarhum Abd Halim Harahap, Indra Bangsawan Harahap, melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke Polda Sumatera Utara.

Sumatra Utara, Medan l secondnewsupdate.co.id — Persoalan sengketa lahan warisan kembali mencuat di Sumatera Utara. 

Seorang ahli waris almarhum Abd Halim Harahap, Indra Bangsawan Harahap, melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke Polda Sumatera Utara.

Example 300x600

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan hingga dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta pusaka keluarga dengan total luas kurang lebih 15 hektare di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan yang disebut pelapor, antara lain terkait dugaan memaksa masuk atau menetap tanpa hak di properti orang lain, dugaan perbuatan curang berkaitan dengan hak atas tanah, serta dugaan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.

Namun demikian, status hukum kedua terlapor dan kebenaran seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Berawal dari Rumah Warisan

Persoalan ini disebut bermula dari salah satu objek tanah yang berada di kawasan lahan warisan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut.

Di atas bidang tanah itu berdiri sebuah rumah permanen yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap. Menurut pihak keluarga, rumah tersebut saat ini ditempati dan dikuasai oleh RLS dan JH.

Atas kondisi tersebut, Indra Bangsawan Harahap selaku salah seorang ahli waris kemudian mendatangi SPKT Polda Sumut pada 21 Agustus 2026 untuk membuat laporan.

Pihak keluarga menyatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk meminta kejelasan mengenai status serta penguasaan sejumlah bidang tanah yang mereka yakini masih menjadi bagian dari harta peninggalan almarhum Abd Halim Harahap.

Ahli Waris Pegang Dokumen Harta Pusaka

Dalam memperkuat klaimnya, keluarga ahli waris menyebut memiliki sejumlah dokumen historis yang berkaitan dengan pembagian harta pusaka keluarga.

Salah satu dokumen yang menjadi dasar penting adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tertanggal 10 Juni 1977, yang memuat pembagian sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd Halim Harahap dengan pihak keluarga lainnya.

Selain itu, sebagian hak atas tanah tersebut menurut pihak ahli waris juga dituangkan dalam dokumen pembagian harta warisan pada 1989.

Dalam perkembangannya, keluarga menyebut terdapat sejumlah bidang tanah yang kini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga dikapling atau ditawarkan kepada pihak lain.

Pihak ahli waris menilai bidang-bidang tersebut masih berkaitan dengan hak almarhum Abd Halim Harahap beserta para ahli warisnya.

Sejumlah lokasi yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Gomburan Besar, kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta beberapa bidang lainnya yang menurut pihak keluarga termasuk dalam pembagian harta pusaka.

Tim Hukum Soroti Dugaan Pengkaplingan dan Transaksi

Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menyatakan terdapat sejumlah persoalan yang perlu diverifikasi secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan dasar kepemilikan, asal-usul tanah, dokumen peralihan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas tanah tersebut.

Tim hukum menilai, apabila nantinya terbukti terdapat penguasaan, pengalihan, penjualan maupun pengkaplingan terhadap tanah milik pihak lain tanpa dasar hak yang sah, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah,” ujar Indra Tan, didampingi Khomaini, Ayu Noveritasari Limbong, serta Debreri Irfansyah Sembiring.

Menurut Indra, pihak ahli waris meminta agar seluruh bidang tanah yang disengketakan terlebih dahulu diverifikasi secara objektif, termasuk mengenai status administrasi dan pertanahannya.

“Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak ketiga, ahli waris meminta agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.

Minta Pengukuran Ulang Seluruh Objek

Sementara itu, Khomaini, menegaskan pentingnya pemetaan serta pengukuran ulang terhadap seluruh objek tanah yang dipersoalkan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar batas, luas dan letak masing-masing bidang tanah dapat diketahui secara objektif serta tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di antara para pihak.

“Kami mengharapkan dilakukan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang dipersoalkan agar batas, luas, dan letaknya dapat dipastikan secara objektif,” ujarnya.

Selain pengukuran, pihaknya juga mendorong penelusuran seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Dokumen yang dimaksud antara lain sertifikat, akta, surat jual beli, dokumen peralihan hak maupun dokumen lain yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan oleh pihak-pihak terkait.

Minta Transaksi dan Pembangunan Dihentikan Sementara

Senada, Ayu, meminta seluruh pihak menahan diri dan menghentikan sementara aktivitas transaksi, pengkaplingan maupun pembangunan di atas objek yang masih menjadi perselisihan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru, terutama apabila tanah yang sedang disengketakan berpindah tangan kepada pihak ketiga.

“Apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum melalui somasi, mediasi, gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia,” katanya.

Ia menegaskan pihak ahli waris tidak menginginkan konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,” tegas Ayu.

Menunggu Proses Hukum

Dengan adanya laporan tersebut, pihak ahli waris kini menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan beserta bukti-bukti yang disampaikan.

Pihak keluarga berharap proses verifikasi dapat mengurai secara terang sejarah kepemilikan, batas bidang, dokumen peralihan serta status hukum masing-masing objek tanah.

Sementara itu, dugaan terhadap RLS dan JH masih merupakan bagian dari laporan pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600