BeritaInformatikaPendidikanRagam Daerah

Optimalkan Anak Multikultural sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas

111
Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, dalam konferensi pers yang digelar usai forum, menegaskan bahwa perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar penyesuaian aturan dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Bali/secondnewsupdate.co.id – Komunitas Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menggelar Forum Nasional bertajuk “Anak Bangsa Aset Bangsa: Optimalisasi Anak Bangsa Multikultural Menjadi Aset Negara” di Bali. 

Melalui forum tersebut, HAKAN secara resmi mendorong revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia agar segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Usulan tersebut dinilai penting sebagai respons terhadap perkembangan sosial, pendidikan, dan mobilitas global yang semakin dinamis. 

Revisi regulasi diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi anak-anak hasil perkawinan campuran serta anak-anak yang lahir di negara yang menganut asas ius soli, sehingga hak kewarganegaraan dan kepastian hukum mereka dapat terjamin.

Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, dalam konferensi pers yang digelar usai forum, menegaskan bahwa perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar penyesuaian aturan dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu poin utama yang diperjuangkan HAKAN adalah penyesuaian batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas dari 21 tahun menjadi 26 tahun.

“Pada usia 21 tahun, sebagian besar generasi muda masih menyelesaikan pendidikan tinggi atau baru memulai karier. Pada fase tersebut, mereka masih membangun identitas diri dan belum memiliki kemandirian finansial yang kuat. Dengan memperpanjang batas usia hingga 26 tahun, mereka akan memiliki kematangan berpikir dan stabilitas hidup yang lebih baik dalam mengambil keputusan jangka panjang terkait status kewarganegaraannya,” ujar Analia, Senin (22/6/2026).

Selain itu, HAKAN juga menyoroti kondisi anak-anak eks-WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia bukan karena pilihan pribadi, melainkan akibat kendala administratif, kurangnya informasi, atau terlewatnya batas waktu pengajuan.

Untuk itu, HAKAN mengusulkan adanya jalur afirmasi dan penyederhanaan prosedur bagi anak-anak eks-WNI agar dapat memperoleh kembali status sebagai Warga Negara Indonesia.

Menurut HAKAN, kebijakan tersebut penting untuk memberikan kesempatan yang adil bagi mereka yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, sekaligus mencegah hilangnya potensi sumber daya manusia unggul yang dapat berkontribusi bagi bangsa.

Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari pemerintah. Direktur Tata Negara Kementerian Hukum, Dulyono, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan HAKAN terkait hak memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, yang menegaskan bahwa upaya membantu anak-anak untuk kembali memperoleh status kewarganegaraan Indonesia menjadi salah satu prioritas instansinya.

Forum Nasional ini juga mendapat dukungan dari berbagai otoritas keimigrasian. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan HAM, F. Herdaus, Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yang diwakili Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Andriansyah, turut berpartisipasi dalam diskusi strategis tersebut.

Melalui sinergi antara komunitas, pemerintah, dan regulator, HAKAN berharap usulan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dapat segera terealisasi. 

Langkah tersebut diharapkan mampu membuka masa depan yang lebih baik bagi anak-anak multikultural sebagai aset berharga bangsa, sejalan dengan tagline yang diusung HAKAN, “One Nationality, Multiple Facilities.” (Megy)

Exit mobile version