EkonomiHukumInformatikaRagam Daerah

PAD Cimahi Digenjot Lewat PBB, Pemkot Optimistis Raup Lebih Rp65 Miliar di 2026

666
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa kebijakan insentif pajak menjadi kunci dalam mencapai target tersebut.

Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kota Cimahi memasang target ambisius dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026.

Salah satu andalan utama berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditargetkan mampu menyumbang pendapatan lebih dari Rp65,5 miliar.

Optimisme tersebut bukan tanpa dasar. Pemkot Cimahi menyiapkan sejumlah strategi fiskal yang dinilai mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa kebijakan insentif pajak menjadi kunci dalam mencapai target tersebut. 

Salah satunya melalui skema pengurangan hingga pembebasan PBB yang diperluas pada tahun ini.

Dalam kebijakan terbaru, masyarakat dengan nilai ketetapan PBB mulai dari Rp0 hingga Rp100.000 mendapatkan pengurangan penuh atau bebas pajak. 

Sementara itu, wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp100.000 tetap memperoleh potongan pembayaran, khususnya bagi yang melakukan pelunasan lebih awal.

Untuk pembayaran PBB pada periode Januari hingga April 2026, Pemkot memberikan diskon sebesar 10 persen. 

Sedangkan pembayaran di bulan Mei masih mendapatkan pengurangan sebesar 5 persen. Skema ini diharapkan mampu mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Tak hanya itu, kebijakan keringanan juga berlaku otomatis bagi pensiunan dan veteran yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan pengurangan PBB. Pada tahun 2026, kelompok ini tidak perlu lagi mengajukan permohonan ulang selama masih memenuhi kriteria subjek pajak yang ditetapkan.

Mardi menjelaskan, perluasan insentif tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga yang rentan secara ekonomi. 

Jika sebelumnya pembebasan PBB hanya berlaku untuk ketetapan di bawah Rp50.000, kini rentang tersebut diperluas dua kali lipat.

“Ini bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara optimalisasi PAD dan perlindungan sosial,” ujarnya. Jum’at (6/2/2026).

Pemkot Cimahi juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan masa diskon yang tersedia. Pembayaran PBB yang dilakukan setelah melewati batas waktu 30 September akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kombinasi kebijakan insentif dan pengawasan kepatuhan, Pemkot Cimahi optimistis target PAD dari sektor PBB tahun 2026 dapat tercapai, sekaligus tetap memberikan ruang keringanan bagi masyarakat. (Bagdja)

Exit mobile version