SNU//Kota Cimahi – DPRD Kota Cimahi kembali menggelar sidang Paripurna membahas tiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tahun 2025. Acara digelar di Kantor DPRD Kota Cimahi Jln dra Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (2/7/2025).
Tiga RPJMD tersebut terdiri dari, 1. Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Menjadi PERDA Tentang RPJMD 2025-2029.
2. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Cimahi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.
3. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Cimahi Tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Cimahi Ngatiyana, Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira, Plt Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, Plt Asisten I Mochamad Ronny, Kadinkes Kota Cimahi Mulyati, Kadis DPMPTSP Dadan Darmawan, Kadis Disdagkoperind Hella Haerani, Bakesbangpol Mardi Santoso, Kadisbudparpora H Achmad Nuryana, dan Direktur Rumah Sakit Cibabat Sukwanto Gamalyono.
Sidang Paripurna juga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar H Nabsun, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, H Edi Kanedi, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-P, Agung Yudaswara.
Dalam sidang Paripurna juga seluruh undangan yang hadir mendengarkan padangan umum dari setiap Fraksi-fraksi.
Pandangan Umum dari Fraksi Partai Gerindra-PPP, yang dibacakan oleh, Enil Fadhaliza, yang menyatakan persetujuannya, terhadap pemerintahan Kota Cimahi, atas Raperda RPJMD 2025-2029 disahkan menjadi Raperda.
“Berdasarkan Pasal 23 undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah daerah, bahwa RPJMD, merupakan bagian dokumen Penataan wilayah,” terang Enil.
Selanjutnya berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang transisi perencanaan pembangunan nasional,
“Terus berdasarkan Kemendagri, nomor 86 tahun 2017, yang mengatur tentang tatacara, pengembangan evaluasi tata cara, pembangunan daerahnya,” jelas Dia.
Sedangkan berdasarkan pasal 18 ayat 6, undang-undang Republik Indonesia, tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk menetapkan Perda dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,” tandas Dia.
Sedangkan sinkronisasi dengan visi misi kepala daerah, berdasarkan hasil laporan dalam perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah, Bapelitbangda Kota Cimahi.
“Fraksi Partai Gerindra dalam mencermati bahwa, RPJMD tahun anggaran 2025-2029, telah mengerucut 17 visi dan misi kepala daerah menjadi lima utama pembangunan daerah, yaitu wawasan wilayah Kota Cimahi,” jelasnya.
Fraksi Gerindra, dalam menyikapi, kebutuhan luar kota yang semakin ekonomis, kami mengupayakan Pemerintahan Kota, untuk merancang perluasan wilayah, administratif sebagai Pemerataan pelayanan dan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Selanjutnya pandangan umum fraksi Gerindra, adalah pengentasan masalah banjir,
“Fraksi Gerindra, menilai bahwa masalah banjir harus menjadi prioritas dengan pendekatan lintas sektor, dan kolaborasi, mencakup Normalisasi Saluran, tata kelola drainase, dengan Pemprov Jabar, Pemkot Bandung, kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, serta edukasi masyarakat, dalam bencana berikutnya,” papar Enil.
Selanjutnya fraksi Gerindra juga, mengharapkan meningkatnya kualitas, UMKM, sebagai ekonomi rakyat, agar mampu bersaing di pasar global,
“Pemerintah perlu lebih aktif dalam menjaring kemitraan dalam dunia usaha, menciptakan regulasi yang kondusif, dan menyiapkan program eskoling tentang tenaga kerja atau dapat diminimalisir bahkan dapat dicegah,” tegas Enil.
Menurut Enil kembali, bahwa fraksi Gerindra telah menegaskan masalah pengangguran,
“Fraksi Gerindra menegaskan, bahwa pentingnya antara sektor pendidikan, dan dunia Industri, serta diharapkan adanya MoU tingkat internasional, dalam mengatasi pengangguran,” tandasnya.
Akhirnya Fraksi Gerindra menyetujui Rancangan Peraturan Daerah RPJMD tahun anggaran 2025-2029 dapat di Sahkan menjadi Perda. (Bagdja)