BeritaHukumLingkungan HidupRagam Daerah

Pelaksanan Proyek Rehabilitasi Drainase Ruas Jalan Teluknaga Salembaran dikomplain Warga

617
Pelaksanan Proyek Rehabilitasi Drainase Ruas Jalan Teluknaga Salembaran dikomplain Warga

SNU//Kabupaten Tangerang ( Banten) – Pelaksanaan proyek rehabilitasi drainase ruas jalan mauk, Teluknaga dadap , dengan nilai kontrak mencapai Rp.4,74 miliar masih dalam proses pembangunan.

Pembangunan proyek  rehabilitasi drainase dilokasi kedua yang berada di Cilampe RT 01, RW 01 , kelurahan Salembaran Jaya, kecamatan Kosambi, kabupaten Tangerang dikeluhkan oleh pemilik lahan yang lokasi penggalian proyek rehabilitasi drainase tersebut.

H. Wawi komplain kepada pihak pelaksana proyek CV. Mahatma Karya. Menurut keterangan Wawi yang merupakan tokoh masyarakat Pantura mengungkapkan bahwa kegiatan rehabilitasi drainase didepan Alfa, pihak pelaksana proyek tidak ada ijin atau kulo nuwun dengan pemilik empunya alfa dilokasi

Salah atu warga pemilik Alfa yang berada di Cilampe RT 01, RW 01 kelurahan Salembaran Jaya, H. Wawi komplain kepada pihak pelaksana  proyek CV. Mahatma Karya. Menurut keterangan  Wawi yang merupakan  tokoh masyarakat Pantura mengungkapkan bahwa kegiatan  rehabilitasi drainase didepan Alfa,

Pembangunan proyek rehabilitasi drainase dilokasi kedua yang berada di Cilampe RT 01, RW 01 , kelurahan Salembaran Jaya, kecamatan Kosambi, kabupaten Tangerang dikeluhkan oleh pemilik lahan yang lokasi penggalian proyek rehabilitasi drainase tersebut.

pihak pelaksana  proyek tidak ada ijin atau kulo nuwun dengan pemilik  empunya alfa dilokasi.

“Ya itu kan depan galian Uditch proyek drainase didepan alfa,  untuk saya tidak ada masalah, sejauh itu kalau memang  untuk kepentingan umum. Tapi  maksud saya bekas galian tanah untuk Uditch itu di rapihkan kembali, itu kan yang digali parkiran Alfa, yang kondisi awalanya merupakan coran. Sejak adanya proyek drainase tersebut bekas galian Tanah dibiarkan berantakan dan tidak dirapihkan kembali’ seperti kondisi awal,” komplain Wawi.

Lanjut nya, pihak sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak pelaksana dilapangan di wilayah kelurahannya Salembaran yaitu Rw Alwiguna, namun hingga saat ini belum juga dirapihkan,” tukas Wawi kamis (31/07/2025).

“Saya sudah komplain sama Rw Alwiguna , namun tidak ada tanggapan sampai sekarang,” ujarnya kesal.

“Nah ini kan ada RW nya, kalau ini tidak juga dirapihkan saya akan laporkan ke media nasional dan jiga gubernur Banten, agar pembayaran penagihan proyeknya di pending. Karena kerja pelaksanaan dilapangan tidak beres” tegasnya.

“Saya minta parkiran Alfa dirapihkan dan dicor kembali seperti semula. Karena lokasi itu tempat  lalu lalang roda empat, juga roda dua,” pinta Wawi tegas.

Akibat parkiran Alfa yang digali ditinggal begitu saja tidak dirapihkan seperti semula bahkan ketika hujan turun, kondisi tanah menjadi becek dan licin, sehingga, banyak kendaraan roda dua yang terpeleset dan jatuh,” ujar H.wawi geram.

“Saya sempat komplain dan bicara berkali kali namun pihak rekanan pemborong proyek provinsi tidak menganggapnya. Saya juga sempat komplain ke operator alat berat terkait halaman Alfa yang ditinggalkan terbengkalai begitu saja oleh pihak pemborong, namun menurut operator tersebut, memang begini saja pak dalam arti kata tidak ada dirapihkan seperti semula,” ungkapnya.

Menurut Keterangan RW Alwiguna yang ditemui dilokasi yang sama, mengatakan  

“Nanti terkait  Alfa , sudah dilakukan konfirmasi ke pihak pelaksana dan pemborongnya, nanti akan dirapihkan seperti semula. Karena memang sekalian dengan titik spot yang lain, jadi nanti sekian kubikasi agar ketahuan berapa kebutuhan yang diperlukan,” dalihnya.

Pelaksanaan proyek rehabilitasi drainase ruas jalan mauk, Teluknaga dadap , dengan nilai kontrak mencapai Rp.4,74 miliar masih dalam proses pembangunan.

Menurut sumber dilapangan yang didapat oleh secondnewsupdate.co.id mengatakan bahwa terjadi jual beli disposal tanah bekas galian proyek drainase untuk pemasangan Uditch sepanjang 1 km.  

Dari info yang diterima tanah galian atau disposal tersebut per truk dikenakan sebesar Rp.50.000 per truknya. 
Dalam aturan jual beli disposal tidak diperbolehkan. Jadi tanah galian disposal itu dikumpulkan dalam satu tempat lokasi buangan, karena merupakan salah satu bahan bukti Untuk pemeriksaan BPK,” jelas sumber. (Dia)

Exit mobile version