Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam Daerah

Pelantikan DPRD Kota Cimah Bulan Agustus 2024

171
×

Pelantikan DPRD Kota Cimah Bulan Agustus 2024

Sebarkan artikel ini
Tokoh politik dan dosen Nurtanio serta STIA LAN -RI Djamu Kertabudi, bahwa sebagai salah satu faktor pengungkitnya adalah mekanisme penjaringan pasangan bakal calon, yang dilakukan oleh partai politik yang cenderung pragmatis
Example 468x60

SNU|Kota Cimahi – Pelantikan DPRD Kota Cimahi yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 ini ada momen pemerintahan penting di Daerah, disamping  tahapan penyelenggaraan pilkada 2024,

Hal itu diungkapkan oleh toko politik dan dosen Nurtanio serta STIA LAN-RI, Djamu Kertabudi, Senin (12/8/2024). Yaitu pelantikan DPRD Kabupaten/Kota periode 2024 – 2029 di seluruh wilayah NKRI. 

Example 300x600

“Mengingat bulan Agustus 2024 ini  merupakan akhir masa jabatan DPRD periode 2019 – 2024,” ucap Djamu. 

Bahwa keabsahan Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur tentang peresmian anggota DPRD Kab. /Kota, dan mengangkat sumpah di hadapan pimpinan Pengadilan Negeri  sebagai perwakilan Mahkamah Agung,  pada waktu bersamaan dengan akhir masa anggota DPRD periode sebelumnya. 

Dengan demikian, untuk DPRD Kota Cimahi acara pengambilan sumpahnya akan diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2024, sebagaimana disampaikan Sekwan Kota Cimahi H. Totong Solehudin di media, bahkan dalam acara ini akan menyerap anggaran 200 juta rupiah yang bersumber dari APBD.

“Tentunya anggaran sebesar ini hanya untuk kepentingan fasilitas tempat, akomodasi dan lainnya. Konon dalam APBD 2024 Kota Cimahi untuk persiapan pelantikan DPRD Kota Cimahi ini teranggarkan sebesar 4,7 Milyar. Berarti terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan lainnya,” terang Djamu.

Apabila mengacu kepada PP No. 18 Tahun 2017 , lanjut Djamu, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa disamping mengatur tentang penghasilan, terdapat pula tunjangan kesejahteraan yang diantaranya adalah pengadaan pakaian dinas dan atribut bagi anggota DPRD. 

“Maka dari itu, sesuai dengan ketentuan protokoler pemerintahan, bahwa pada acara pengangkatan sumpah anggota DPRD ini berpakaian PSL (Jas berdasi) beserta atribut berupa pin atau lencana lambang Daerah dengan tulisan DPRD Kota Cimahi yang disematkan di dada pakaian tersebut,” paparnya.

Selain itu, terdapat pula beberapa jenis pakaian dinas lainnya yang digunakan para anggota DPRD dalam menjalan tugasnya dalam kedudukan sebagai Pejabat Daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Adapun ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut Anggota DPRD tersebut diatur dalam Peraturan Wali kota Cimahi sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda Tentang APBD 2024 Kota Cimahi.

Example 120x600