Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Pelapor Pertanyakan Penundaan Surat Panggilan Dua Tersangka, Minta Kapolda Sumut Evaluasi Satreskrim Polrestabes Medan

112
×

Pelapor Pertanyakan Penundaan Surat Panggilan Dua Tersangka, Minta Kapolda Sumut Evaluasi Satreskrim Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Hj. Fadlina Raya Lubis, pelapor kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, mempertanyakan belum ditandatanganinya surat panggilan kedua terhadap dua tersangka oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis.

Medan, Sumatera Utara | secondnewsupdate.co.id — Hj. Fadlina Raya Lubis, pelapor kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, mempertanyakan belum ditandatanganinya surat panggilan kedua terhadap dua tersangka oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis. 

Ia meminta pimpinan kepolisian memberikan perhatian dan mengevaluasi penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Example 300x600

Menurut Fadlina, berkas surat panggilan yang diajukan penyidik pembantu telah beberapa kali disampaikan untuk mendapatkan tanda tangan. 

Namun, hingga keluhan itu disampaikan, ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai penyebab tertundanya penandatanganan surat tersebut.

Dua tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah itu adalah Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, alias Budi. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.

Fadlina menjelaskan, surat panggilan pertama tertanggal 31 Agustus 2026 telah ditandatangani dan disampaikan kepada kedua tersangka. 

Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Fahril, menurut keterangan pelapor, beralasan sakit, sedangkan Khairul tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Penyidik kemudian mengajukan surat panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada 24 September 2026. 

Akan tetapi, Fadlina mengklaim surat tersebut baru ditandatangani setelah tanggal pemanggilan terlewati.

Selanjutnya, penyidik pembantu Bripka Darma, kembali mengajukan berkas surat panggilan untuk jadwal 8 Oktober 2026. Pengajuan berikutnya dilakukan untuk jadwal 12 Oktober 2026.

Menurut Fadlina, kedua pengajuan tersebut belum memperoleh tanda tangan Kasat Reskrim hingga ia menyampaikan keluhannya. 

Kondisi itu membuatnya mempertanyakan kendala administratif yang menyebabkan proses pemanggilan tersangka belum berjalan sebagaimana yang diharapkannya.

Minta Kapolda Sumut Evaluasi Penanganan Perkara

Atas persoalan tersebut, Fadlina meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Sonny Irawan, memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang dilaporkannya.

Ia juga meminta evaluasi terhadap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis dan Panit Hardabangtah Ipda Toni.

Permintaan itu disampaikan karena Fadlina menilai proses yang dialaminya belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkannya sebagai pelapor.

Fadlina mengaitkan harapannya dengan semangat pelayanan kepolisian yang dekat dengan masyarakat. 

Ia berharap warga yang melaporkan dugaan tindak pidana mendapatkan pelayanan yang jelas, tidak berbelit-belit, serta memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya.

Selain itu, ia mengaku telah beberapa kali berupaya menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk meminta penjelasan secara langsung. Namun, menurut pengakuannya, ia beberapa kali mendapat informasi bahwa pejabat tersebut tidak berada di ruangannya.

Karena belum memperoleh penjelasan yang memuaskan, Fadlina meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, khususnya mengenai alasan tertundanya penandatanganan surat panggilan.

Ia juga berharap Kapolda Sumatera Utara dapat memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor.

Rencana Aksi Kaum Ibu di Mapolrestabes Medan

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kekecewaan, Fadlina menyatakan akan menggelar aksi bersama kaum ibu di depan Mapolrestabes Medan dalam waktu dekat, yang direncanakan berlangsung pada pekan ini.

Aksi tersebut, menurut Fadlina, merupakan bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilainya belum memberikan kejelasan. 

Ia berharap melalui penyampaian aspirasi tersebut, pimpinan kepolisian dapat memberikan penjelasan dan memastikan proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.

Fadlina menegaskan akan terus memperjuangkan perkara yang dilaporkannya hingga memperoleh kepastian hukum. 

Ia berharap penyidikan dapat berlanjut sampai tahap penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berawal dari Laporan Polisi Tahun 2021

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Desember 2021.

Menurut Fadlina, perkara itu sebelumnya sempat dihentikan pada tahap penyelidikan. 

Namun, ia mengaku kemudian menemukan bukti baru atau novum dan kembali memperjuangkan agar perkara tersebut ditangani lebih lanjut.

Perjuangan itu, menurut keterangannya, berlanjut hingga perkara naik ke tahap penyidikan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.

Hingga berita ini disusun, keluhan mengenai penundaan penandatanganan surat panggilan tersebut masih berupa keterangan dari pihak pelapor. 

Penjelasan dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, pihak penyidik, maupun pihak terkait lainnya mengenai alasan penundaan dan perkembangan penanganan perkara masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600