Garut//secondnewsupdate.co.id– Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat tata kelola aset daerah sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi negara. Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan ratusan Sertipikat Hak Pakai (SHP) tanah milik Pemkab Garut yang berlangsung di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (12/1/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Apel Gabungan yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Garut Putri Karlina serta Plh Sekda Garut Didit Fajar Putradi.
Sebanyak 401 sertifikat hak pakai tanah secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno. Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi berbagai lembaga dan institusi yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa pengamanan aset daerah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait penataan dan perlindungan aset milik negara.
“Ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menaati perhatian dan rekomendasi BPK. Kita berkewajiban menjaga, memelihara, serta melindungi seluruh aset pemerintah,” ujar Syakur.
Meski demikian, Syakur mengakui proses sertifikasi aset daerah belum sepenuhnya rampung. Ia menyebut masih terdapat sekitar 700 aset pemerintah yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian administrasi dan sertifikasi.
Menurutnya, penyelesaian sertifikat akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Ia menilai capaian 401 sertifikat merupakan progres signifikan dalam upaya penataan aset daerah.
“Aset-aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Masih ada sekitar 700 aset lagi, dan kita selesaikan secara bertahap. Yang penting prosesnya berjalan dan terus kita tuntaskan,” jelasnya.
Selain menyoroti pengelolaan aset pemerintah, Bupati Garut juga menyinggung pentingnya pelaksanaan Reformasi Agraria sebagai solusi bagi masyarakat kurang mampu.
Ia mencontohkan aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, yang berharap adanya redistribusi lahan.
Syakur menilai kepemilikan tanah dan rumah merupakan faktor krusial dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem. Melalui pemanfaatan tanah negara atau lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), pemerintah berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan menjadikan tanah sebagai aset ekonomi.
“Banyak warga masuk kategori desil satu karena tidak memiliki aset dasar seperti tanah dan rumah. Dengan pemberian tanah, pemerintah berupaya mendorong peningkatan status ekonomi mereka,” tandasnya.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Garut dalam menjaga aset negara sekaligus menghadirkan kebijakan agraria yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Asan)
