SNU|Kabupaten Garut – Dalam Audensi yang diadakan oleh Komisi 3 DPRD Kabupaten Garut, bersama LSM, warga perumahan, dan pejabat pemerintah, membahas masalah penting mengenai pengelolaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) di perumahan-perumahan Kabupaten Garut. Senin (24/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, Ahmad Mulyana, mengungkapkan bahwa banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Garut.
“Hal ini terjadi akibat ketidaksesuaian antara site plan dengan kondisi nyata di lapangan, pengalihan fungsi lahan, atau PSU yang belum dibangun sesuai ketentuan,” ujar Ahmad
Ahmad Mulyana menjelaskan bahwa meski Disperkim sudah berhasil menyelesaikan 56 Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU dalam empat tahun terakhir,
“Namun dalam proses penyerahan PSU masih memakan waktu, karena pihak kami harus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi kesesuaian di lapangan,” jelas Ahmad
Ia menegaskan bahwa PSU yang tidak sesuai dengan ketentuan,
“Tidak akan diterima, terutama jika ada pengurangan lebih dari lima persen dari yang ditentukan,” tegasnya
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menyampaikan kekhawatirannya terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan perumahan.
“Banyak pengembang yang tidak melaporkan pengelolaan lingkungan secara berkala, meskipun mereka diwajibkan melaporkan setiap enam bulan sekali,” cetus Jujun
Hal ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pengawasan yang perlu diperbaiki agar lingkungan perumahan tetap terjaga dengan baik.
Sementara yang disampaikan oleh Perwakilan LSM dan warga perumahan yang hadir dalam audensi tersebut juga mengungkapkan kekhawatirannya.
Mereka mendesak Pemkab Garut untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait penyerahan PSU dan pengelolaan lingkungan.
Mereka menilai, maka dengan lambatnya penyerahan PSU dan lemahnya pengawasan, “Merugikan masyarakat, dan meminta agar pengembang yang lalai tidak diberikan toleransi,” ujar mereka.
Audensi ini membuka mata semua pihak mengenai pentingnya penegakan aturan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan PSU di perumahan.
Diharapkan ke depan, Pemkab Garut dapat lebih cepat dalam menangani penyerahan PSU dan memperbaiki sistem pengawasan agar perumahan-perumahan di Garut dapat berkembang menjadi kawasan yang layak huni, berwawasan lingkungan, dan memberikan kenyamanan bagi warganya. (Asan)