Example floating
Example floating
HukumKriminalPolitikRagam Daerah

Pemkab Garut Kolaborasi Dengan DPRD Garut Komitmen Hadirkan Pada Masyarakat Miskin Bentuk Perda Bantuan Hukum

530
×

Pemkab Garut Kolaborasi Dengan DPRD Garut Komitmen Hadirkan Pada Masyarakat Miskin Bentuk Perda Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa Bupati Garut bersama DPRD telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran walaupun ada dalam keterbatasan fiskal daerah. Selasa (26/8/2025).

SNU//Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berkolaborasi dengan DPRD Kabupaten Garut, dan berkomitmen untuk  menghadirkan regulasi yang berpihak ke pada masyarakat miskin melalui pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum.

Perda ini nantinya akan menjadi kan dasar pemberian bantuan hukum, baik dalam secara perkara perdata ataupun pidana.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa Bupati Garut bersama DPRD telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran walaupun ada dalam keterbatasan fiskal daerah. Selasa (26/8/2025).

Menurutnya,  kuota bantuan hukum bisa diberikan kepada 50 warga per tahun dengan kemungkinan penambahan untuk kasus-kasus yang tertentu.

“Perda sudah dari sejak awal kita sudah usulkan,kepada  Pak Bupati ataupun DPRD, kita telah sepakat bahwa akan menganggarkan, walaupun dalam keterbatasan, dikarenakan PAD kita bagi-bagi ke hal yang lain, yang penting kita pada prinsipnya akan menambahkan kuota bantuan hukum di pengadilan untuk kasus-kasus yang tertentu, untuk menambah kuota yang dari pusat, minimal 50 orang per tahun,” ucap Aris.

Lebih lanjut, menurut Aris, dirinya menyebut, bahwa pelaksanaan Perda tersebut kemungkinan besar akan dikelola oleh bidang hukum di lingkungan Pemkab Garut. 

Dalam proses perancangannya, pihak DPRD juga telah melibatkan berbagai pihak, termasuk aliansi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hingga mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan, untuk memberikan masukan.

”Kendalanya sebetulnya sudah ada lah, tapi sudah selesai, kita sudah kumpulkan dari semua aliansi LBH dan lain sebagainya, bahkan mantan bupati kita Rudy Gunawan juga kita undang untuk dimintai pendapatnya, bagaimana regulasi ataupun bantuan hukum ini ke masyarakat miskin ataupun pelaksanaan siapa nanti yang bisa mendampingi dan lain sebagainya kita sudah atur di situ,” ungkap Aris kembali.

Aris menambahkan, hadirnya Perda Bantuan Hukum ini bukan soal membedakan mana yang benar dan salah, melainkan wujud kepedulian Pemkab Garut terhadap masyarakat yang tidak mampu membiayai pendampingan hukum.
“Ya, kita harus peduli juga walaupun kesalahan ataupun sidang dan lain sebagainya, kita bukan dalam artian membedakan mana yang salah dan benar ya, tapi ini bentuk apresiasi dari pemerintah daerah, khususnya kami ataupun Bupati untuk membantu masyarakat yang tidak bisa membayar sendiri pada intinya seperti itu,” pungkas Dia. (Agung)

Example 120x600