Deli Serdang/ secondnewsupdate.co.id – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Seorang pria berinisial LS (43) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari setengah kilogram.
Penangkapan tersebut menjadi salah satu pengungkapan besar yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih meresahkan masyarakat.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi tersebut diterima petugas pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan warga, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setelah melakukan observasi dan memastikan identitas target sesuai dengan informasi yang diterima, petugas menjalankan teknik penyamaran (undercover) guna mengumpulkan bukti dan memastikan keberadaan narkotika yang diduga dikuasai pelaku.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap LS dan berhasil mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Lima plastik klip transparan berisi sabu;
Satu unit telepon genggam Android merek Oppo;
Satu kantong plastik putih;
Satu paper bag berwarna cokelat putih.
Total berat bruto sabu yang disita mencapai 506,87 gram, jumlah yang dinilai cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, LS mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Pengakuan itu semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ferry, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Menurutnya, perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Ferry. Sabtu (20/6/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi di tengah lingkungan masyarakat. (Rizky)
















