Garut –//secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah melalui kegiatan Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Ganda Permana, di Aula Bappeda Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (29/12/2025).
Ganda Permana menyampaikan bahwa PPNS memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum daerah.
PPNS memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyelidikan sesuai bidang tugas masing-masing instansi.
“Peran ini menuntut profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, PPNS tidak hanya bertugas menegakkan aturan, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena itu, penguatan aparat penegak hukum perlu dibarengi komunikasi yang baik melalui pendekatan persuasif dan humanis agar pelaksanaan tugas lebih efektif.
Ia juga mengingatkan agar PPNS memiliki pola kerja yang adaptif, cermat, serta responsif terhadap berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi.
“Penguasaan regulasi, kemampuan teknis penyidikan, serta koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam penegakan tugas,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Ganda berharap kegiatan koordinasi ini menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, dalam laporannya menyampaikan pembentukan Sekretariat PPNS Pemerintah Kabupaten Garut.
Menurutnya, keberadaan PPNS sangat vital dalam mendukung sistem penegakan hukum daerah.
Kegiatan koordinasi ini diikuti 35 orang PPNS, yang terdiri atas kepala perangkat daerah, koordinator pengawas PPNS, serta anggota PPNS se-Kabupaten Garut.
“PPNS Pemerintah Kabupaten Garut sangat diperlukan karena memiliki fungsi penting sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS,” tegasnya.
Adapun maksud dan tujuan pembentukan PPNS di lingkungan Pemkab Garut meliputi:
koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pendataan PPNS, penyusunan pedoman, operasional penyidikan, pemberian rekomendasi kepada Bupati Garut terkait penyusunan Perda, rekomendasi kebutuhan PPNS berdasarkan luas wilayah, tingkat kerawanan, dan kepadatan penduduk, koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya
, fasilitasi administrasi PPNS, penyampaian laporan kegiatan secara berkala kepada Bupati Garut. (Asan)
