Ekonomi

Pemkab Tangerang Akan Hilang PAD Rp 1 Triliun, DPRD Minta Pemerintah Pusat Untuk Kaji Ulang Penghapusan BPHTB

322
Anggota DPRD kabupaten Tangerang Sapri S.Sos., dalam kegiatan rese ke - 2 Dikecamatan kosambi jumat malam (07/02/2025)

SNU|Kabupaten Tangerang (Banten) – Wacana pemerintah pusat menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Tangerang fraksi PKS Sapri, meminta agar pemerintah pusat mengkaji ulang wacana penghapusan BPHT tersebut.

Sapri mengatakan, wacana penghapusan BPHT tersebut bakal berpotensi mengurangi setoran pajak  yang selama ini menjadi salah satu Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikabupaten Tangerang. Sudah barang Tentu akan mengurangi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“APBD kita tahun 2024 sebesar Rp.8 Triliun lebih, kalau dari sektor pajak mencapai Rp 3 triliun, sudah barang tentu Kalau BPHTB dihapus, akan mengurangi pendapatan kas daerah,” ungkap sapri usai reses ke-2 dikosambi jumat malam (07/02/3025).

Sapri putra daerah  kabupaten Tangerang, tidak menyetujui jika BPHTB dihapus oleh pemerintah pusat. Karena pemerintah kabupaten Tangerang bakal Kehilangan kas daerah sebesar Rp.1 triliun.

” BPHT itu merupakan bagian dari proses jual beli, kalau jual beli rumah itu kan ada pajaknya. Pertanyaan yang sekarang ini sedang membangun diwilayah kabupaten Tangerang itu masyarakat kampung atau pengusaha? Jadi kalau BPHTB dihapus sudah pasti yang diuntungkan adalah pihak pengusaha,” tegasnya.

Lanjut Sapri,, jika proses akad jual beli rumah perumahan dengan harga puluhan Milliar, kemudian BPHTB dihapus, makan pemerintah kabupaten Tangerang akan kehilangan pendapatan kas daerah. Akunya dirinya juga belum begitu memahami mekanismenya seperti apa.
” Jadi BPHTB itu merupakan bagian dari PAD, saya berharap BPHTB itu tidak dihapus atau dihilangkan, karena kalau dihapus kabupaten Tangerang akan kehilangan kas daerah sebesar Rp. 1 triliun lebih,” tutupnya. (Dia)

Exit mobile version