Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Ilegal di Pasar Cijerah, Pemilik Terancam Denda dan Sanksi Pidana

127
×

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Ilegal di Pasar Cijerah, Pemilik Terancam Denda dan Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Wakil Walikota Bandung Erwin, saat terjun kelokasi penebangan 12 Pohon Ilegal di Pasar Cijerah, pemilik terancam denda dan sanksi Pidana

Bandung, secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah, RT 06 RW 04, Kota Bandung, Senin (20/7/2026).

Selain itu, pemilik lokasi juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan.

Example 300x600

Langkah penyegelan dilakukan setelah Pemkot menerima laporan dari aparat kewilayahan mengenai aktivitas penebangan pohon yang diduga dilakukan secara diam-diam pada dini hari tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan maupun menyalahgunakan fasilitas umum.

“Kami menerima laporan dari camat bahwa telah terjadi penebangan 12 pohon tanpa izin. Selain itu juga ditemukan adanya rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu lokasi langsung kami segel dan pemiliknya dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin.

Menurut Erwin, hingga kini pemilik lokasi belum memenuhi panggilan dari pemerintah. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan proses hukum yang objektif sekaligus membuka ruang klarifikasi guna mengetahui alasan di balik penebangan tersebut.

“Kami tetap ingin mencari solusi terbaik, tetapi aturan harus ditegakkan. Kami ingin mengetahui mengapa penebangan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.

Penebangan Diduga Dilakukan Dini Hari

Berdasarkan informasi dari aparat kewilayahan, aktivitas penebangan pohon diduga dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau petugas.

Erwin menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Apabila permohonan disetujui, proses penebangan hanya dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penebangan pohon tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin dari DPKP. Kalau disetujui, pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur. Dalam kasus ini, penebangan dilakukan tanpa izin sehingga merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 serta Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Ruang.

Ancaman hukumannya berupa denda hingga Rp10 juta disertai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Bandung Tertibkan Fungsi Trotoar

Selain persoalan penebangan pohon, Pemkot Bandung juga menyoroti dugaan pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai fungsi. Pemerintah menegaskan trotoar merupakan ruang publik yang harus diprioritaskan bagi keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.

“Trotoar adalah hak masyarakat. Baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang harus bisa menggunakannya dengan aman dan nyaman. Kami akan menata kembali fungsi trotoar secara bertahap,” ujar Erwin.

Meski melakukan penertiban, Pemkot Bandung memastikan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM. 

Salah satu solusi yang sedang disiapkan adalah pengembangan UMKM Center di 30 kecamatan sebagai pusat kuliner dan pengembangan usaha masyarakat.

“Saat ini baru tiga kecamatan yang telah berjalan karena masih ada sejumlah kendala. Ke depan kami ingin menciptakan tata kota yang lebih tertib, indah, dan tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Erwin menambahkan, pemerintah bersama aparat kewilayahan akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fasilitas umum serta mematuhi aturan lingkungan.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa trotoar dan ruang terbuka hijau merupakan aset bersama yang harus dijaga. Penataan akan terus dilakukan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600