BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Pemkot Cimahi Usulkan Pencabutan 8 Perda yang Dinilai Tak Lagi Relevan, Ini Alasannya

1314
Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, membahas Pemkot Cimahi usulkan pencabutan 8 Perda yang dinilai tak relevan lagi

SNU//Cimahi – Langkah pembaruan regulasi dilakukan untuk memastikan kepastian hukum, efektivitas pelayanan publik, dan keselarasan kebijakan dengan aturan nasional

Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi mengambil langkah strategis dalam pembaruan regulasi daerah dengan mengusulkan pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum, kebijakan nasional, serta kebutuhan masyarakat.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang digelar Rabu (17/12) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pembatasan hukum, serta hambatan administratif dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan kegiatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ngatiyana menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Karena itu, regulasi daerah harus adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat.

“Demi menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan pemaparan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, terdapat tujuh Raperda prakarsa DPRD serta satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang diajukan untuk dibahas.

Delapan Perda yang diusulkan untuk dicabut meliputi regulasi mengenai:

Tarif RSUD Cibabat, Urusan pemerintahan daerah

pengelolaan air tanah

kelurahan, Sistem perencanaan pembangunan, Perlindungan konsumen, Penataan dan pengembangan pedagang kaki lima, Perda yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.

Ngatiyana menjelaskan, usulan pencabutan ini mempertimbangkan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, efektivitas penerapan di lapangan, serta dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat. 

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sejumlah Perda tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi aktual.

“Pencabutan peraturan daerah ini tidak dimaknai sebagai bentuk kemunduran, melainkan sebagai langkah korektif dan progresif dalam rangka pembaruan regulasi daerah,” tuturnya.

Pemerintah Kota Cimahi memastikan bahwa pencabutan regulasi akan diikuti langkah strategis seperti penyusunan kebijakan pengganti jika diperlukan, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak menimbulkan hambatan hukum.

“Partisipasi aktif, masukan konstruktif, dan pengawasan masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan,” tutupnya. (Bagdja)

Exit mobile version