SNU|Cimahi,– Salah satu warga yang terdampak pembongkaran di kawasan utara Kota Cimahi mempertanyakan keadilan dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Kalau dibilang menyalahi aturan, ya kami akui. Tapi kan keadilan juga harus ditegakkan untuk semua. Kenapa yang di utara cepat dibongkar, sementara bangunan lain yang jelas-jelas berdiri di atas saluran air malah dibiarkan?” ujar salah satu warga Pak Uded (52) RT.08 RW.08 Kelurahan Cigugur Tengah, Kota Cimahi, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, ada sejumlah bangunan megah yang berdiri di atas saluran air di kawasan selatan, bahkan ada yang memakan badan selokan hingga dua meter.
“Itu sudah berdiri hampir 10 tahun. Tapi enggak ada tindakan apa-apa. Padahal jelas-jelas menutup aliran air,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa saat bangunan di kawasannya dibongkar, tidak ada surat pemberitahuan atau SP (Surat Peringatan) terlebih dahulu.
“Tiba-tiba langsung datang petugas. Surat dari Pemkot pun enggak mencantumkan lokasi maupun alasan teknis. Katanya salah sendiri bangun di atas jembatan,” katanya.
Warga mempertanyakan sikap Pemkot yang terkesan tebang pilih dalam menertibkan bangunan.
“Kenapa yang di dalam selokan enggak ditindak? Kenapa yang lebih megah malah dibiarkan? Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bangunan pabrik di kawasan Cigugur yang disebut berdiri di atas tanah pengairan, bukan milik masyarakat.
“Itu pun enggak disentuh. Padahal masyarakat kecil kayak kami langsung ditindak,” katanya lirih.
Warga berharap pemerintah kota bertindak adil dan transparan dalam proses penertiban.
“Kami siap dibongkar kalau memang salah. Tapi jangan cuma dua titik yang disorot, sementara pelanggaran yang lain dibiarkan,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, Pemerintahan Kota Cimahi mulai menindaklanjuti hasil temuan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman terkait keberadaan bangunan di atas saluran air dan bantaran sungai.
Dari laporan yang diterima, terdapat 16 titik pelanggaran, yang terdiri dari rumah tinggal hingga bangunan industri.
Dua di antaranya telah menjadi fokus penindakan awal. Wilman melanjutkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut secara bertahap.
“Untuk bangunan rumah, kami sudah melakukan sosialisasi, termasuk mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua,” ujar Wilman.