HukumRagam Daerah

Pengelola Pangkalan Gas “Berkah Elpiji” Bantah Tuduhan Distribusi Subsidi Tidak Sesuai Aturan

543

SNU//Sintang Kalimantan Barat –Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyimpangan distribusi gas bersubsidi 3 kg di Pangkalan Gas Berkah Elpiji, Dusun Keladan Tunggal, Desa Merti Guna, pihak pangkalan memberikan klarifikasi dan secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Pengelola pangkalan, Er, menekankan bahwa seluruh distribusi gas subsidi di pangkalannya sudah sesuai ketentuan Pertamina, baik dari sisi zona wilayah maupun kuota penyaluran. 

“Kami tegaskan bahwa gas subsidi 3 kg hanya kami salurkan kepada warga terdaftar di wilayah sesuai zonasi. Semua transaksi kami laporkan secara berkala kepada agen,” ujarnya kepada awak media, Minggu (22/6/2025).

Er juga menjelaskan, kelangkaan gas yang dikeluhkan sebagian warga bukan akibat distribusi ke luar zona, melainkan meningkatnya permintaan, terutama karena banyaknya warga dari RT lain yang bergabung membeli di Pangkalan Berkah Elpiji. 

“Semua warga di zona kami sudah mendapatkan alokasi sesuai ketentuan. Kami hanya menyalurkan sesuai kapasitas dan peraturan,” tambahnya.

Pihak pangkalan menyatakan siap diawasi pemerintah desa dan masyarakat agar transparansi tetap terjaga. Er turut mengimbau warga untuk tidak mudah percaya isu sepihak dan mendorong adanya klarifikasi langsung bila ada informasi yang meragukan.

“Selama ini kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dan berpegang teguh pada aturan. Kami tidak akan mempertaruhkan legalitas usaha hanya demi keuntungan sesaat,” tutup Er. (JN98)

Penulis: JN//98
Exit mobile version