HukumKriminalRagam Daerah

PERMAK Desak Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Korupsi Smart Board di Tiga Daerah

54
Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa keempat kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (3/12/2025).

SNU//Medan — Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa keempat kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (3/12/2025).

Mereka mendesak Kejati Sumut segera mengambil alih dan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Dinas Pendidikan Sumut.

Ketua Aksi PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa Kejati Sumut harus menetapkan tiga tokoh utama sebagai tersangka, yakni mantan Pj Bupati Langkat F.H, Pj Wali Kota Tebing Tinggi M.H, serta Kadisdik Sumut saat itu A.H.L, karena diduga menjadi inisiator utama proyek yang disebut merugikan keuangan negara dan dipaksakan masuk ke dalam APBD Perubahan 2024.

Mahasiswa mendesak Kejati Sumut untuk:

Aksi mahasiswa diterima oleh perwakilan Kejati Sumut, Ira dan D.L.H. Mereka menyampaikan bahwa:

Menetapkan F.H, M.H, dan A.H.L sebagai tersangka.

Melakukan penangkapan apabila ketiganya tidak kooperatif. Jum’at (5/12/2025).

Mengambil alih penyidikan dari Kejari Langkat, karena keberadaan F.H dianggap berlarut tanpa tindakan tegas.

PERMAK juga menyoroti lambannya proses hukum, meskipun sejumlah pejabat Disdik dan pihak rekanan di Langkat, Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Menurut PERMAK, F.H diduga menjadi pengendali proyek di tiga lokasi: Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut.

Di Kabupaten Langkat, dugaan paksaan penganggaran disebut mencapai:

Smart Board senilai Rp50 miliar

Meubilair Rp50 miliar

Total: Rp100 miliar

F.H disebut dua kali mangkir dari panggilan Kejari Langkat dengan alasan sakit dan dinas luar, sehingga PERMAK mendesak Kejati Sumut untuk mengambil alih dan memprosesnya secara hukum.

PERMAK juga menuding M.H (Pj Wali Kota Tebing Tinggi) dan A.H.L (Kadisdik Sumut saat itu) sebagai pihak yang memaksakan penganggaran Smart Board dalam APBD Perubahan 2024.

Mahasiswa meminta agar keduanya beserta pejabat terkait segera diperiksa dan dijerat hukum.

Asril Hasibuan menyebut bahwa proyek ini diduga dipaksakan pada penghujung tahun anggaran 2024, dengan tujuan membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumut saat itu.

“Kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat. Jangan jadikan hukum sebagai pisau tumpul ke atas,” tegas Asril.

PERMAK berkomitmen mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat, termasuk F.H, M.H, dan A.H.L, “dipakaikan rompi oranye.”

Aksi mahasiswa diterima oleh perwakilan Kejati Sumut, Ira dan D.L.H. Mereka menyampaikan bahwa:

F.H telah dipanggil dua kali oleh Kejari Langkat.

Alasan ketidakhadiran: sakit dan dinas luar daerah.

Pemanggilan ketiga akan segera dilakukan. Jika kembali mangkir, penjemputan paksa akan dilakukan. (Rizky)

Exit mobile version