Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasus

Peserta PPDS Fakultas Kedokteran Yang Lakukan Pelecehan Seksual di RSHS di Berhentikan, Inilah Penjelasannya

9100
×

Peserta PPDS Fakultas Kedokteran Yang Lakukan Pelecehan Seksual di RSHS di Berhentikan, Inilah Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Kasus pelecehan seksual ini terjadi di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Jl. Pasteur No.38, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, pertengahan bulan Maret 2025 yang lalu.
Example 468x60

SNU|Kota Bandung – Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin, secara tegas telah memberhentikan seorang oknum peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota keluarga pasien yang sedang berobat di Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Kasus pelecehan seksual ini terjadi di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Jl. Pasteur No.38, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, pertengahan bulan Maret 2025 yang lalu.

Example 300x600

Dalam modus operandi nya disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Dimana dalam kronologisnya, salah seorang oknum pelaku telah memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Hal tersebut didalam unggahan yang viral di media sosial, (medsos) awalnya korban yang sedang menunggu pasien di RSHS tersebut, oleh pelaku diarahkan untuk melakukan sebuah prosedur medis.

Maka dari itu, oknum tersebut telah memanfaatkan ketidaktahuan korban, oleh pelaku, korban diberikan obat berupa midazolam, obat bius keras, hingga korban tidak sadarkan diri.

Situasi korban, setelah diberikan obat bius tersebut, dalam rentang waktu 4 – 5 jam, disaat korban sadarkan diri, korban merasakan sakit pada area kemaluannya.

Akhirnya korban meminta untuk di visum ke dokter SPOG dan hasilnya terdapat bekas sperma yang menempel.

Akhirnya secara tegas dengan kejadian pelecehan seksual tersebut, pihak dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengeluarkan sanksi tegas untuk mengeluarkan pelaku dan memberhentikan pelaku dari program PPDS yang digelar di RSHS.

Akhirnya pihak dari Unpad dan RSHS sangat mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).

Pihak dari Unpad dan RSHS, dalam menanggapi kasus pelecehan seksual tersebut dengan serius hal ini pihaknya telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1.  Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). 

“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” ucap dari pengurus UNPAD.

2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.

3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS (***)

Example 120x600