Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalPolitikRagam Daerah

PETISI AHLI Desak Transparansi Kasus Uang di Rumah Jampidsus, Sarankan Mekanisme Penitipan Dibuka ke Penyidik

118
×

PETISI AHLI Desak Transparansi Kasus Uang di Rumah Jampidsus, Sarankan Mekanisme Penitipan Dibuka ke Penyidik

Sebarkan artikel ini
Presiden PETISI AHLI, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan bahwa apabila benar uang yang ditemukan di rumah Jampidsus bukan merupakan miliknya, melainkan milik pihak lain yang dititipkan, maka mekanisme penitipan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Jakarta/ secondnewsupdate.co.id – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) meminta adanya keterbukaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang saat ini ditangani Kortas Tipikor Polri.

Sorotan tersebut muncul menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Example 300x600

Presiden PETISI AHLI, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan bahwa apabila benar uang yang ditemukan di rumah Jampidsus bukan merupakan miliknya, melainkan milik pihak lain yang dititipkan, maka mekanisme penitipan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Menurut Pitra, keterbukaan mengenai asal-usul uang tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Apabila benar uang tersebut bukan milik Jampidsus, melainkan milik orang lain yang dititipkan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik. Identitas pemilik, dasar penitipan, waktu penitipan, tujuan penitipan, serta bukti-bukti pendukung harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (10/7/2026).

PETISI AHLI menilai, penitipan uang atau harta dalam jumlah besar kepada seseorang, terlebih kepada pejabat penegak hukum, merupakan kondisi yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila memang didasarkan pada hubungan hukum yang sah.

Karena itu, organisasi tersebut mendorong agar seluruh fakta terkait penitipan uang tersebut dibuka kepada penyidik sehingga proses pembuktian dapat berjalan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, PETISI AHLI juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. 

Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian harus diserahkan kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Negara hukum harus berdiri di atas asas transparansi, akuntabilitas, persamaan di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap proses hukum yang objektif. Siapa pun yang diperiksa harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegas Pitra.

PETISI AHLI berharap penanganan perkara tersebut berlangsung secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600