SNU|Garut,- Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut pada pilkada serentak tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Untuk di kabupaten Garut, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, telah melaksanakan dan menerima pendaftaran pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Garut yang telah dilalui mulai hari selasa,rabu dan kamis tanggal 27/28/29 Agustus 2024. Jumat (30/8/2024)
“ Usai Penutupan pelaksanaan pendaftaran pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Garut, tepatnya hari Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wib, KPU Garut resmi telah menutup pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Garut di Pilkada serentak tahun 2024, yang selanjutnya memasuki tahapan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif serta Dokumen lainnya, yang akan diputuskan dalam penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Garut,” ujar Dian Hasanudin Ketua Komisioner KPU Garut.
Dengan info liputan para awak media Garut, saat detik – detik akhir penutupan pendaftaran, pada Kamis, 29 Agustus 2024 tepatnya pukul 23.59, terdapat hanya ada dua (2) pasangan bacalon Bupati dan wakil Bupati Garut yang telah resmi mendaftar di KPU Garut yaitu Pasangan, dr. H. Helmi Budiman, untuk Bacalon Bupati dan H.Yudi Nugraha Lasminingrat, untuk Bacalon wakil Bupati Garut, yang mendaftar di hari pertama pendaftaran selasa 27 Agustus 2024, yang di usung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan didukung oleh (Partai Perindo) dan (PSI) 2 (dua) Partai di Parlemen DPRD Garut, dan 2 (dua) Partai non Parlemen.
Pendaftar ke dua (2) adalah Pasangan Dr.Ir. H. Abdusy Syakur Amin untuk Bacalon Bupati yang didampingi oleh, dr.g. Hj. Luthfianisa Putri Karlina sebagai Bacalon wakil Bupati Garut dengan mendaftar dihari kedua rabu, 28 Agustus 2024, yang di usung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem, disertai partai pendukung yaitu ( Partai Gerindra, PKB, PDIP, Partai Demokrat, PAN, PBB, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Hanura ) 7 (tujuh) Partai Parlemen DPRD Garut dan 5 (lima) Partai non Parlemen.
Dengan berakhirnya masa berlaku pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Bacalon wakil Bupati Garut, dipastikan untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Garut, maka hanya ada (2) dua pasangan Bacalon Bupati dan Bacalon Wakil Bupati Garut, yang menjadi peserta kontestasi pesta Demokrasi 5 (lima) tahunan ini, yang merupakan sejarah Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Garut akan terjadi ” HEAD TO HEAD. ” Selamat menentukan pilihan anda warga hak pilih Garut sesuai hati nurani dan pastikan tidak GOLPUT alias tidak memilih,” himbauan KPU.(Asgun)