HeadlineHukumRagam Daerah

PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik : Perusahaan Perkebunan Sawit Dalam Tenggang Waktu Yang Ditentukan Belum Lakukan Penanaman Bakal Dievaluasi

97
Oplus_131072

Kalimantan Timur|SNU – karena banyaknya perkebunan sawit di Kalimantan Timur, yang belum ditanaminya, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara tegas bahwa pentingnya harus dilakukan evaluasi izin perusahaan perkebunan sawit tersebut, bagi para pengusaha sawit yang belum melakukan penanaman sesuai tenggang waktu yang ditentukan.  

Selanjutnya Akmal juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penilaian objektif yang harus disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota. 

“Saya ingin pemerintah provinsi melakukan langkah-langkah penilaian secara objektif dan disampaikan ke kabupaten/kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam,” tegas Akmal, saat dikonfirmasi dalam Rapat Koordinasi Perkebunan se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/7/2024), 

Seperti yang telah didata oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur, dialokasikan  sebesar 3,4 juta hektare lahan untuk perkebunan.

“Dari jumlah tersebut, 2,1 juta hektare sudah terdistribusi kepada 340 pemegang izin usaha perkebunan (IUP) di berbagai kabupaten/kota,” ujarnya.

Lebih lanjut Akmal juga telah menjelaskan, bahwa baru 1,3 juta hektare yang telah ditanami, menyisakan gap lahan sebesar 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan. 

“Yang sudah ditanam baru seluas 1,3 juta hektare. Jadi ada gap lahan 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP,” ucap Akmal.

Akmal selanjutnya telah menginstruksikan, kepada kabupaten/kota untuk mengevaluasi perusahaan sawit pemegang IUP yang belum melakukan penanaman sesuai ketentuan. 

“Mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain. Ini yang perlu dievaluasi. Kalau tidak bisa ya dicabut,” tandas Akmal kembali.

Disamping itu, Akmal juga telah mengungkapkan bahwa produksi perkebunan, terutama sawit, di Kaltim cukup besar, dengan produksi Tandan Buah Segar (TBS) mencapai 20,7 juta ton dan minyak kelapa sawit (CPO) sebanyak 4,5 juta ton per tahun.  

Jadi dari sektor, kelapa sawit turut menyerap tenaga kerja sebanyak 168.000 jiwa. 

“Sebenarnya masih bisa dioptimalkan , masalah sawit, karena Prospek sangat bagus,” ungkap Akmal.

Diakui pula oleh Akmal, bahwa masalah di sektor perkebunan sawit tersebut, sering sekali timbul dari pelaksanaan kewenangan yang tidak maksimal. Karena selama ini, perizinan menjadi kewenangan pihak pemerintahan kabupaten/kota, sementara provinsi hanya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan usaha perkebunan tersebut .

“Saya juga minta petugas penilai usaha perkebunan memanfaatkan teknologi, misal penggunaan drone maupun citra satelit,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, EA Rafiddin Rizal, menurut Rafiddin, berdasarkan aturan,bahwa perusahaan harus mulai menanam minimal 60 persen dari lahan yang diizinkan dalam enam bulan setelah IUP dikeluarkan.

“Tahun ketiga mestinya sudah harus selesai,” terangnya. Dan Rafiddin juga telah menekankan pentingnya evaluasi oleh kabupaten/kota terhadap perusahaan yang belum melakukan penanaman sesuai aturan.

“Contohnya, umpamanya perusahaan A mendapat izin 1.000 hektare namun hanya menanam 700 hektare. Ini yang perlu ditanyakan dan dievaluasi. Jika perusahaannya tidak sanggup, sisanya 300 hektare, harus dikembalikan,” tegas Rafiddin.

Exit mobile version