Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polda Jabar Bongkar Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar, Uang Rp1,12 Miliar Disita

112
×

Polda Jabar Bongkar Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar, Uang Rp1,12 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,84 miliar.

Dua tersangka resmi ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), proyek senilai Rp20,3 miliar diduga dimanipulasi sejak proses pelaksanaan.

Bandung/ secondnewsupdate.co id – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,84 miliar. 

Example 300x600

Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik juga menyita uang senilai Rp1,120 miliar beserta sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Proyek yang menjadi objek perkara merupakan pekerjaan penggantian Jembatan Cipamuruyan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat dengan sumber pendanaan dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mewakili Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp20.317.143.000.

“Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan memiliki pagu anggaran sebesar Rp20.317.143.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022,” ujar Edi dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6).

Menurutnya, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Karunia Guna Inti Semesta yang kemudian menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial (S). 

Pekerjaan dimulai pada 24 Juni 2022 dengan durasi pelaksanaan selama 191 hari dan mendapat perpanjangan waktu selama 50 hari hingga 19 Februari 2023.

Namun hingga masa kontrak berakhir, progres pembangunan jembatan hanya mencapai sekitar 85,501 persen sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai target.

Hasil penyidikan mengungkapkan adanya dugaan rekayasa laporan progres pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka S selaku PPK bersama AH yang merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta. 

Keduanya diduga membuat dan menandatangani laporan kemajuan proyek yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

“Laporan progres yang tidak sesuai tersebut kemudian dijadikan dasar pembayaran pekerjaan,” kata Edi.

Akibat laporan yang diduga direkayasa itu, pemerintah telah mencairkan pembayaran proyek sebesar Rp14.230.404.194. Padahal berdasarkan hasil audit konstruksi, nilai pekerjaan yang benar-benar terpasang hanya mencapai Rp4.386.868.790.

Selisih pembayaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404 sebagaimana hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka AH diduga menggunakan atau meminjam bendera perusahaan PT Karunia Guna Inti Semesta untuk mengikuti sekaligus memenangkan tender proyek pemerintah tersebut.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar menyita berbagai barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen administrasi proyek, rekening koran, laporan audit kerugian negara, serta uang senilai Rp1,120 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jawa Barat sambil menunggu proses pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600