SNU|Kabupaten Garut – Polemik dalam pengelolaan masalah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kp pasir bajing Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Garut, sampai saat ini masih terus bergulir.
Hal ini menurut LSM Rakyat Garut Peduli (Raga) diduga adanya bisnis Perjanjian Kerjasama (PKS) Dengan adanya program Pemda Garut yang membuka lahan parkir sampah tersebut. Rabu (22/1/2025).
Akhirnya seluruh Aktivis yang Peduli akan Lingkungan di Kabupaten Garut rencananya akan melakukan aksi demo dan sekaligus untuk beraudensi ke DPRD Kabupaten Garut, pada Hari Kamis 23 Januari 2025.
Raga juga akan menuntut pertanggung jawaban dari pihak PJ Bupati Kabupaten Garut, Barnas Adjidin, yang saat ini telah diperpanjang Jabatannya oleh PJ Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jujun Juansyah yang merurut mereka diduga telah melakukan kejahatan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan hidup Jujun Juansyah, yang diduga selaku pelaku dari Polemik PKS tersebut, terkait masalah kiriman sampah dari kota Bandung tersebut, saat akan dikonfirmasi sekira pukul 01.15 WIB ke kantornya, Rabu (22/01/2025),
Jujun malah mengamanatkan lewat Scurity dengan mengatakan bahwa, bahwa Jujun saat ini tidak dapat dikonfirmasi karena sedang menunggu tamu penting.
” Saya lagi menunggu tamu yang sudah janjian, nanti mungkin kalau sudah beres dengan tamunya baru saya bisa di konfirmasi,” dalih Jujun melalui Security nya.
Salah satu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut, H.Iman Ali Rahman dalam keterangan persnya belum lama ini, Iman telah mengatakan, bahwa regulasi aturan Pemda Garut,
“Memang sudah di labrak oleh mereka, selain menyalahi aturan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2018, Permendagri Nomor : 22 Tahun 2020, dengan Perda Nomor : 7 Tahun 2019 juga tidak nyambung proyek penerimaan sampah dari kota Bandung itu,” terang Iman.
Dipihak lain, salah satu warga Garut sebagai pemerhati lingkungan hidup, Undang Leo mengemukakan bahwa, pelaku kejahatan lingkungan seperti dugaan yang dilakukan oleh Pj.Bupati Garut Barnas Ajidin dan Kadis Lingkungan Hidup Garut Jujun Juansyah,
“Itu patut di penjara sesuai dengan perbuatan melawan hukum di Pasal : 98 Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Undang. (Asgun)