KriminalRagam Daerah

Polisi Periksa Pemilik Galian C Di Cianjur Tidak Ngantongi Ijin Makan Korban , Siapa Jadi Tersangka?

63
Tim gabungan tengah mengevakuasi jasad operator alat berat yang menjadi korban longsoran material tambang di lokasi penambangan galian C di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur , Sabtu 14 September 2024

SNU|Cianjur – Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, akibat dari galian C yang tidak mengantongi ijin (Ilegal) sehingga memakan korban, bahwa pihaknya juga tengah mendalami hingga menindaklanjuti tragedi yang menimpa korban, yang kini dinyatakan telah meninggal dunia. Sabtu  (14/9/2024) yang lalu.  

“Galian C di Desa Sukasari, Kecamatan Sukaluyu yang makan korban jiwa ternyata tak memiliki kelengkapan ijin alias ilegal,” ujar Tono.

“Kita masih menyelidiki apakah ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau tidak, Lagi diperiksa di kantor, pemilik, operator, jaga genset, perusahaan perorangan” imbuh Tono.

Dengan kejadian ini sampai memakan korban jiwa meninggal dunia, Tono secara tegas akan menyelidiki kasus tersebut, dan harus ada yang bertanggung jawab, baik dari permasalahan ijin dan keselamatan kerja.   

“Ya jelas, kalau seandainya ini sesuai dengan perkiraan, bahwa galian c ini ilegal, terus tidak ada unsur keselamatan kerjanya, saya tegaskan harus ada yang bertanggung jawab,” ungkap Tono kembali.

Dalam kronologis kejadiannya berawal pada hari Sabtu 14 September 2024, satu orang operator alat berat jenis beko, yang bernama Maman Suryaman alias Ujang (35), Warga Kp. Pasir Ucing, Desa Cibinonghilir, Kecamatan Cilaku, tewas di dalam alat berat, akibat tertimbun longsor di galian C, blok Malanding, kp. Sirnagalih, desa Sukamulya, kecamatan Sukaluyu sekitar pukul 05.30 WIB.

Awalnya berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi galian C tersebut, sebagai pemilik warung, yang menjual makanan dan kopi kebutuhan para penggali di TKP, Hasan (63), dirinya mengaku mendengar bunyi kretek, yang tidak lazim di pagi hari .

Pagi-pagi saya dengar ada bunyi ‘krekek’ dua kali sebelum pagi, sekitar galian, pas saya pulang lagi ke warung galian, Beko udah tertimbun tanah, saya minta bantuan warga sekitar,” terang Hasan.

Hal terjadinya korban longsor dari galian C ilegal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Wawan, karena galian C tersebut selalu ada aktifitas yang tidak mengantongi izin ataupun berkoordinasi di wilayah desa Sukamulya.

“Jadi masalah tambang ini, jangan kan izin rekomendasipun tidak ada, memang dia kesaya mau invest galian disini, silahkan asal aman dengan masyarakat,” terang Wawan.

Itupun sudah diwanti-wanti oleh Wawan karena pemiliknya tidak memberikan ijin secara tertulis, sebelum Galian C itu beroperasi, jika terjadi apapun pihaknya tidak bertanggung jawab.

“Saya ga tau siapa orangnya, kalo ada izin pasti ada KTP.” Kata Wawan pula.

Itupun diakui pula oleh Wawan, dirinya menyebut ada tiga galian C di wilayahnya dan tidak mengantongi izi serta qalian tersebut telah beroperasi

“Disini ada tiga galian C, yaitu di Cilengis waktu saya rehat jadi kepala desa, Ini galian C, telah beroperasi 2 bulan, saya belum pernah memantau, takutnya ada izin dari saya kalau saya kesini,” ucapnya. (Nuki)

Exit mobile version