Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polisi Sita 15 Botol Miras di Wanaraja Garut, Diduga Dijual Eceran Tanpa Izin

121
×

Polisi Sita 15 Botol Miras di Wanaraja Garut, Diduga Dijual Eceran Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan 15 botol minuman keras (miras) dalam operasi pemberantasan peredaran miras di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id – Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan 15 botol minuman keras (miras) dalam operasi pemberantasan peredaran miras di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Operasi tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja. pada Senin malam (10/8/2026).

Example 300x600

Kegiatan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 15 botol miras dari seorang pedagang berinisial Y, perempuan berusia 45 tahun yang berdomisili di Kecamatan Wanaraja.

Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, mengatakan operasi pemberantasan miras merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif.

“Operasi ini merupakan langkah preventif dan penegakan aturan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkelanjutan di wilayah hukum Polsek Wanaraja,” ujar Abusono, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, belasan botol minuman keras tersebut diduga diperjualbelikan secara eceran tanpa dilengkapi izin.

Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual serta mengamankan seluruh barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Abusono menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.

Ia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600