HukumKriminalRagam Daerah

Polisi Tegur Dua Pengemudi Diduga Balap Liar di Jalan Ibrahim Adjie Garut

159
Satuan Lalu Lintas Polres Garut memberikan sanksi berupa teguran kepada dua pengemudi mobil yang diduga terlibat aksi balap liar di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kabupaten Garut.

Ibrahim Adjie Garut// secondnewsupdate.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Garut memberikan sanksi berupa teguran kepada dua pengemudi mobil yang diduga terlibat aksi balap liar di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kabupaten Garut. 

Kedua pengendara tersebut menjalani klarifikasi dan pembinaan di Markas Komando Polres Garut pada Rabu (25/2/2026).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan dua kendaraan minibus, masing-masing Honda Mobilio berwarna putih dan Honda City berwarna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), diduga melakukan aksi balapan di jalan umum. 

Anggota Satlantas Polres Garut saat memperlihatkan bagian body mobil dibelakangnya yang terserempet

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menanggapi temuan tersebut, tim media sosial Satlantas bersama personel Humas Polres Garut segera melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pengemudi merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kedua pengemudi diketahui berinisial R.M. (22), pengemudi Honda City warna hitam, dan H.G.R. (23), pengemudi Honda Mobilio warna putih. 

Keduanya kemudian dipanggil ke Polres Garut untuk menjalani proses klarifikasi, pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, serta pembinaan oleh petugas.

Dalam proses tersebut, polisi memberikan teguran sebagai bentuk sanksi edukatif. 

Selain itu, kedua pengemudi juga diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Luky Martono, S.H., M.M., C.H.R.A., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dua kendaraan yang dilakukan balap liar berhasil diamankan Satlantas Polres Garut

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah Kabupaten Garut. (Agung)

Exit mobile version