Garut//secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles.
Seorang pria berinisial I (34), warga Banyuresmi, diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Leles.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 butir obat yang diduga jenis Tramadol, uang tunai Rp164 ribu, satu unit handphone, tas selempang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa pelaku berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras tersebut.
“Pelaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per transaksi,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Pengungkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok, termasuk memburu pelaku utama yang diduga sebagai sumber peredaran.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Usep.
Polres Garut turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat ilegal serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Agung)
