Kriminal

Polres Garut Buru 2 Pelaku Curas Di Cikajang

96
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo juga membenarkan pihak kepolisian memburu 2 pelaku curas tersebut, bahkan pihaknya mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya pada hari rabu (18/9/2024) pukul 11.15 wib yang lalu.

SNU|Cikajang Kabupaten Garut – Satreskrim Polres Garut memburu 2 pelaku curas di Kampung Cikeris Rt. 03 Rw. 10 Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo juga membenarkan pihak kepolisian memburu 2 pelaku curas tersebut, bahkan pihaknya mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya pada hari rabu (18/9/2024) pukul 11.15 wib yang lalu.

Modus operandi yang di lakukan oleh pelaku adalah dengan datang ke warung milik korban Sdr. Kanda kemudian memesan kopi. 

Saat korban sedang sibuk memasak air, salah satu pelaku meminta izin untuk menggunakan toilet yang berdekatan dengan dapur.

Setelah keluar dari toilet, pelaku menyerang korban dari belakang, menyebabkan korban terluka di bagian kepala. 

Kemudian pelaku mengikat tangan korban dan mengambil barang barang berharga milik korban seperti gelang, liontin dan barang lainnya kemudian melarikan diri.

Kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. 

Selain itu, mereka juga di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan, ujar Ari saat di temui awak media. Senin (30/9/2024).
“Pelaku sudah di ketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.” Pungkas Ari. (***)

Exit mobile version