HukumKriminal

Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Dibekuk, Polisi Ungkap 19 TKP

113

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dengan modus membongkar toko yang menyasar sejumlah gerai Alfamart di Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni FM (20), ARB (40), serta seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MSR (17).

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial  I telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan kasus tersebut dalam kegiatan press release di Mapolres Garut, Jumat (11/9/2026).

Menurut Niko, aksi pembobolan antara lain terjadi di Toko Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 06.40 WIB.

Kasus serupa kemudian terjadi di Toko Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

Bongkar Atap dan Plafon Toko

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga beraksi secara berkelompok dengan jumlah sekitar tiga hingga empat orang.

Modus yang digunakan terbilang serupa. Para pelaku diduga memasuki toko melalui bagian atap dengan cara memanjat, kemudian merusak atap atau plafon untuk membuka akses menuju bagian dalam toko.

Setelah berhasil masuk, barang-barang yang berada di dalam toko kemudian diduga diambil dan dimasukkan ke dalam karung.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut juga diduga membawa sejumlah peralatan untuk membongkar toko.

Polisi mengamankan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, di antaranya linggis, cutter, tang pemotong besi, obeng, kunci letter Y, hingga senjata tajam jenis golok.

Rokok hingga Kosmetik Diamankan

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti itu antara lain berbagai jenis rokok, cokelat, celana dalam, kosmetik dan personal care, tas, serta kantong belanja Alfamart.

Petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar toko serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Niko mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mengejar seorang pelaku yang kini masuk dalam DPO.

“Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap satu pelaku lainnya, kami telah menerbitkan DPO dan masih melakukan upaya pencarian,” ujar Niko.

Bukan Sekadar Dua TKP

Yang mengejutkan, hasil pendalaman penyidik menunjukkan kelompok yang diduga menjadi spesialis bongkar toko tersebut tidak hanya beraksi di dua lokasi.

Polisi menyebut komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Garut.

Temuan tersebut membuat penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi lain maupun keterlibatan pihak lainnya.

“Kemudian setelah dilakukan pendalaman, komplotan spesialis bongkar toko ini sebelumnya sudah melakukan aksinya dengan jumlah TKP 19 di wilayah Kabupaten Garut,” kata Niko.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polres Garut masih melakukan penyidikan lebih lanjut serta memburu satu orang yang telah masuk dalam DPO. (Agung)

Exit mobile version