Jawa Tengah, Garut l secondnewsupdate.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Leles, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial FA (25) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Penindakan tersebut dilakukan di kawasan Perum Cikondeh, Desa Margaluyu, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Leles.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Leles Aipda Kiki Nurdiansyah, bersama sejumlah anggota kepolisian.
Dalam proses pengamanan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap FA yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tembakau sintetis.
Kapolsek Leles AKP Wawan, melalui jajaran kepolisian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan maupun penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurut kepolisian, upaya tersebut menjadi penting mengingat penyalahgunaan narkotika dapat memberikan dampak serius, terutama terhadap generasi muda.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” demikian imbauan kepolisian.
FA selanjutnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun.
Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Leles Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah generasi muda terjerumus dalam bahaya narkotika. (Agung)
